Berita Konawe

Daftar Desa di Konawe Sultra Belum Punya Kode Wilayah, Berpotensi Konflik saat Pemilu 2024

Kejari Konawe, Dr Musafir Menca menyebut ada sejumlah desa belum ada kode wilayah hingga saat ini. diungkapnya saat sosialisasi PKPU, Kamis (4/8/2022)

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr Musafir Menca menyebut ada beberapa desa belum memiliki kode wilayah 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr Musafir Menca menyebut ada sejumlah desa belum ada kode wilayah hingga saat ini.

Hal tersebut diungkapnya saat sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di JR Resto, Kamis (4/8/2022).

"Misalnya di Kecamatan Latoma yang saya catat kemarin itu ada desa yang tidak ada kode wilayahnya," kata Musafir.

Menurutnya, kalau tidak ada kode wilayahnya menyebabkan desa tersebut tidak bisa terdaftar dalam Pemilu yang akan datang.

Ia merinci diantaranya Desa Wawolatoma, Napoha, dan Arombu Utama.

Baca juga: TERBARU! LINK DAFTAR Loker Posisi Dump Truck Tahap 27 PT VDNI Morosi Konawe, Syarat Daftar

"Itu tidak ada kode wilayah. Jadi gimana hak masyarakat disitu, bagaimana kita mengakomodir kalau dia tidak terdaftar," ujarnya.

Selanjutnya di Kecamatan Uepai ada Desa Morehe, dan Desa Watunggarandu yang sama dengan Kelurahan Watunggarandu di Kecamatan Lalonggasumeeto.

Menurutnya, hal ini akan berpotensi munculnya konfik pada saat Pemilu nanti.

"Kalau misalnya ini dilaporkan tentu penegak hukum tidak bisa diam," lanjutnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendorong pemerintah agar segera melakukan langkah-langkah untuk mencegah hal seperti ini.

"Kalau perlu ayo kita sama-sama ke Jakarta, artinya ini betul-betul Forkopimda memberikan dukungan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik," tambahnya.

Ia menjelaskan, ini bukan semata-mata kesalahan dari penyelenggara dan pemerintah.

Namun, hal ini terkait dengan administrasi kependudukan secara nasional.

Baca juga: Bupati Konawe Utara Sultra Ruksamin Tegaskan Perumda Konasara Harus Mampu Berinovasi

"Kita harus pahami persoalan ini tidak bisa diselesaikan pemerintah daerah sendiri. Tetapi kalau pemerintah sudah tahu harus ada langkah-langkah untuk memastikan menjamin bahwa ini warga masyarakat Kabupaten Konawe yang harus kita perjuangkan," jelasnya.

Musafir berharap, selama proses tahapan Pemilu berlangsung berjalan dengan baik dan tidak bersangkutan dengan hukum.

Saat dikonfirmasi Jumat (5/8/2022) diruang kerjanya, Musafir menuturkan, warga yang ada di desa-desa tersebut tidak dapat di verifikasi oleh penyelenggara pemilu.

Selanjutnya, warga dalam desa tersebut yang berhak memilih tidak dimasukan dalam calon daftar pemilih.

"Jadi itukan berpotensi hilangnya hak warga negara melakukan kegiatan pencoblosan," tuturnya.

Ia menjelaskan, persoalan ini bukan kesalahan dari Pemerintah Daerah.

Pasalnya, hal ini terkait langsung dengan administrasi kependudukan pemerintah pusat.

"Makanya kemarin saya dorong supaya pemerintah daerah punya inisiatif ke pusat untuk menyelesaikan," jelasnya.

Desa Wawolatoma, lanjut Musafir, merupakan desa pemekaran sebagian wilayah Desa Pinole berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021.

Desa Napooha bergabung dengan Desa Nesowi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020 dan Desa Arombu Utama.

Menurutnya, desa-desa tersebut hingga saat ini kenyataannya masih ada namun tidak memiliki kode wilayah.

Selanjutnya Desa Uepai dan Morehe yang dihapuskan berdasarkan rekomendasi Dirjen Bina Pemdes Nomor 145/1820/SET/Tanggal 15 2018 perihal penyampaian hasil evaluasi data, nama dan jumlah desa di seluruh Indonesia.

Baca juga: Lewat Rembuk Stunting, Ruksamin Ajak Ciptakan Generasi Sehat dan Berdaya Saing di Konawe Utara

"Itu dihapus berdasarkan rekomendasi. Padahal kenyataannya desa itu ada," kata Musafir.

Di Kecamatan Lalonggasumeeto, lanjut Musafir, ada desa dan kelurahan yang sama, memiliki kode wilayah yang berbeda namun wilayahnya sama.

Musafir menyampaikan persoalan ini kepada pengurus partai politik saat sosialisasi kemarin.

Tujuannya, kata dia, untuk memberikan pemahaman terkait persoalan ini agar menghindari potensi gangguan saat pemilu yang akan datang.

"Itu bukan kesalahan dari KPU karena KPU tidak bisa berbuat apa-apa. KPU hanya bisa memverifikasi data yang diberikan pemerintah," katanya.

Musafir mengklaim, data tersebut juga berasal dari pemerintah pusat dalam hal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved