Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari Ditingkatkan ke Penyidikan, Prof B Belum Tersangka
dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B ditingkatkan ke penyidikan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B ditingkatkan ke penyidikan.
Peningkatan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan ini setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (3/8/2022) sore.
"Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, dalam gelar perkara diputuskan ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi pada Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Pengakuan Korban Baru Prof B Guru Besar UHO Kendari Sultra, Dipeluk Saat Minta Perbaikan Nilai
Fitrayadi menjelaskan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polresta Kendari berencana akan memanggil kembali para saksi dan terlapor, setelah itu kembali melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka maka dilakukan gelar perkara. Jadi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan," tandasnya.
Korban Baru

Korban baru Prof B Guru Besar Universitas Halu Oleo atau UHO datangi Markas Kepolisian Resor Kota atau Mapolresta Kendari.
Korban tersebut sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) mendatangi Mapolresta Kendari, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 12.00 Wita.
Kedatangan Melati bukan untuk melaporkan Prof B atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya.
Melainkan sebagai saksi atas laporan RN, mahasiswi UHO Kendari yang dicium Prof B saat menyetor tugas rekapan nilai.
Kerabat korban mengatakan, kedatangan Melati untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Polresta Kendari Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Pekan Depan, Tentukan Nasib Dosen UHO Prof B
"Melati diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan laporan RN atas dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B," kata kerabat Mawar di Mapolresta Kendari.
Menurutnya, Melati diperiksa kurang lebih selama 3 jam dengan puluhan pertanyaan terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan Prof B.
Ia membeberkan, Melati mengalami dugaan pelecehan seksual di kediaman Prof B medio Juli 2021 lalu.
Setelah diperiksa, Melati keluar dari ruangan PPA Satreskrim Polresta dengan wajah setengah tertutup dengan kepala tertunduk.
Gelar Perkara

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari bakal melakukan gelar perkara.
Gelar perkara yang bakal dilakukan pada pekan depan tersebut, untuk menentukan status hukum dugaan pencabulan terhadap mahasiswi.
Diketahui, seorang guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari berinisial Prof B, diduga mencabuli mahasiswi berinisial RN (20).
Prof B diduga melakukan aksinya saat meminta RN datang seorang diri untuk menyetor tugas rekapan nilai di kediamannya.
Aksi dugaan pencabulan itu dilakukan di kediaman Prof B, Perumahan Dosen (Perdos) UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (18/7/2022) lalu.
• Polresta Kendari Belum Tetapkan Prof B Dosen UHO Tersangka Kasus Cium Mahasiswi
Tak hanya sekali itu, Prof B diduga melakukan tindakan asusila terhadap RN sebanyak 2 kali.
Namun, perbuatan Prof B yang pertama kali tak diadukan, namun insiden yang kedua membuat RN trauma hingga dilaporkan ke Polresta Kendari.
Kini, kasus tersebut telah telah memasuki tahap penyelidikan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, yakni 3 dari mahasiswi, Prof B dan korban RN.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pekan depan.
"Senin (pekan depan) kami akan melakukan gelar perkara, apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," kata AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, pada Selasa (2/8/2022).
Menurut Fitrayadi, dalam gelar perkara, penyelidikan kasus akan dihentikan jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
Sebaliknya, status hukum yang menjerat Prof B akan ditingkatkan ke proses penyidikan jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Jadi tergantung dalam gelar perkara nantinya," tandasnya.
Kronologi Asusila

Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Baca juga: Korban Baru Prof B Guru Besar UHO Datangi Polresta Kendari, Diperiksa Selama 3 Jam Sebagai Saksi RN
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).
Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.
"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)