Polda Sultra
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Lebih Sabu di Kendari Sultra
Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra menggagalkan peredaran lima kilogram sabu.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra menggagalkan peredaran lima kilogram sabu.
Sabu tersebut disita dari sejumlah pelaku di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (2/8/2022) malam.
Tersangka dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono kepada TribunnewsSultra.com.
"Iya mas. Lima (kilogram) lebih (barang bukti)," ungkap Bambang Tjahjo Bawono saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Detik-detik Ibu Tukang Bengkel Nangis Sang Anak Dibekuk Polisi Gegara Jadi Pengedar Sabu di Kendari
Kendati demikian, Bambang enggan menjelaskan kronologi pengungkapan, modus barang haram hingga jaringan peredaran sabu tersebut.
Begitu pula dengan jumlah tersangka, pemasok berikut motif sabu seberat lima kilogram lebih diedarkan di Kota Kendari masih enggan disampaikan.
Menurut Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono, pengungkapan peredaran lima kilogram sabu ini akan dirilis ke publik pada Jumat (5/8/2022).
"Jumat dirilis," singkat Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)