Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Polresta Kendari Belum Tetapkan Prof B Dosen UHO Tersangka Kasus Cium Mahasiswi
Prof B yang merupakan Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO) diduga mencium mahasiswi berinisial RN (20). Belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari belum menetapkan Prof B sebagai tersangka dugaan pencabulan.
Prof B yang merupakan Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO) diduga mencium mahasiswi berinisial RN (20).
Korban RN diduga dicium saat mengumpulkan rekapan nilai di kediaman Prof B, di Perumahan Dosen (Perdos) UHO Kendari, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (18/7/2022).
Prof B harus berurusan dengan polisi, setelah RN tak terima mendapat tindakan asusila tersebut.
Baca juga: BABAK BARU Kasus Dosen UHO Lecehkan Mahasiswi, 3 Korban Baru Laporkan Prof B di Dewan Kode Etik
RN mengadukan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari usai kejadian.
Penyidik kepolisian akhirnya memanggil korban, terduga pelaku, dan 3 saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Kini, kasus tersebut memasuki tahap proses penyelidikan setelah resmi tercatat sebagai laporan polisi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kasus ini belum baik ke tahap penyidikan.
"Belum (tersangka), karena masih penyelidikan," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (2/8/2022).
Saat ini, polisi terus melengkapi alat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan kasus dugaan pencabulan ini.
Baca juga: Pengakuan Korban Baru Prof B, Wakil Rektor UHO Kendari Akui Ada Banyak Korban Pelecehan Melapor
Setelah alat bukti terpenuhi, polisi juga akan melakukan gelar perkara demi menentukan nasib Prof B.
"Nanti akan kami gelar perkara, apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," kata AKP Fitrayadi, saat dihubungi melalui telepon, pada Selasa (26/7/2022).
Kronologi Asusila

Sebelumnya, Prof B dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Baca juga: Polresta Kendari Datangkan Ahli Psikologi Lengkapi Berkas Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Prof B
Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).
Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.
"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)