Berita Konawe
Warga Dapat Ganti Untung Pembangunan Bendungan Pelosika Konawe, Tercatat 24 Desa Akan Terdampak
Bendungan Pelosika bakal berdampak pada 24 desa, 5 Kecamatan dan 2 Kabupaten yakni Konawe dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pembangunan Bendungan Pelosika Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal berdampak pada 24 desa, 5 Kecamatan dan 2 Kabupaten yakni Konawe dan Kolaka Timur.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan tersebut.
Sosialisasi itu juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 415 Tahun 2022 Tanggal 10 Februari 2022 lalu.
Diperkirakan pembangunan Bendungan Pelosika akan membutuhkan tanah sekitar 5.900 hektar.
Pelaksanaan kontruksi Bendungan Pelosika juga dijadwalkan akan berjalan di Tahun 2023 mendatang.
Baca juga: Bupati Kery Imbau Warga Konawe Terdampak Pembangunan Bendungan Pelosika Siapkan Dokumen Ganti Rugi
Pembangunan Bendungan ini dimaksud dalam rangka mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
Kemudian pembangunan infrastruktur Bendungan Pelosika di dua Kabupaten dengan pendayagunaan sumber daya air yang multiguna.
Tujuan bendungan ini sebagai sarana pengendalian banjir Sungai Konaweha, konservasi sumber daya air, intensifikasi dan extensifikasi daerah irigasi, penyediaan air baku bagi masyarakat,
Serta pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan sebagai sarana pariwisata dan sarana olahraga.
Bendungan Pelosika direncanakan dibangun sebagai Bendungan Multi Fungsi (Multi purpose dam) antara lain diharapkan memberikan manfaat mengairi sawah irigasi teknis seluas 22 ribu Ha.
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 2 X 10,5 MW, Pengendalian Banjir ±10.359 Ha, penyediaan air baku 750 liter/detik, sarana pariwisata dan sarana olah raga.
Baca juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, Air Terjun Tetewa, Bendungan Ladongi
Selain itu, pembangunan bendungan diproyeksi menyerap APBN hingga Rp 4,5 triliun.
Pembangunan bendungan ini juga mendapat dana hibah dari Pemerintah Tiongkok sebesar 28,19 Juta RMB Yuan atau senilai Rp56,1 miliar yang ditandai dengan penandatanganan Exchange of Letter Bendungan Pelosika.
Penandatanganan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama International Development Cooperation Agency (CIDCA) pada 2019 lalu.
Penetapan ganti rugi lahan warga yang terkena dampak akan dilakukan setelah keluarnya penetapan surat keputusan Gubernur tentang penetapan lokasi pembangunan Bendungan Pelosika.