Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Nasib Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Kini Rektor UHO Putuskan Sanksi Terduga Pelecehan Mahasiswi

Berinilah nasib Prof B yang terbukti melanggar kode etik. Oknum dosen yang merupakan guru besar IPS di FPKIP UHO Kendari itu segera diganjar sanksi.l

Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Berinilah nasib Prof B yang terbukti melanggar kode etik. Oknum dosen yang merupakan guru besar IPS di FPKIP UHO Kendari itu segera diganjar sanksi lewat keputusan rektor Universitas Halu Oleo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang diduga melecehkan mahasiswi terbukti melanggar kode etik.

Oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari berinisial Prof B tersebut segera menerima sanksi.

Adapun sanksi akan akan menentukan nasib Prof B diputusakan oleh Rektor UHO Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu.

Baca juga: Polresta Kendari Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Prof B Dosen UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Baca juga: Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Bakal Diputuskan Rektor Universitas Halu Oleo Kendari

Diketahui, Prof B merupakan guru besar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang berprofesi sebagai dosen di FPKIP UHO Kendari.

Ia diduga telah melakukan tindakan asusila kepada mahasiswi berinisial RN.

Unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Sementara itu berjalan, Dewan Kode Etik UHO Kendari juga menggali unsur dari sisi pelanggaran kode etik.

Jenis Sanksi

Sansi kode etik yang akan mengganjar Prof B terdiri dari biasa, sedang, dan berat.

Untuk penerapan sansi ini akan ditetapkan oleh Rektor UHO Kendari Prof Muhammad Zamrun Firihu, sesuai rekomendasi Dewan Kode Etik.

Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof Dr H La Iru, menjelaskan, penetapan sanksi dilakukan setelah memeriksa Prof B dan mahasiswi RN.

"Setelah mendengar informasi itu (saksi) kami berkesimpulan bahwa kasus ini ada dua bagian yaitu pidana kesusilaan dan pelanggaran kode etik," ujarnya ditemudi di Kendari, Rabu (27/7/2022).

"Tentang kesusilaan atau pelecehan seksualnya akan ditangani pihak kepolisian. Dan sanksi kode etiknya kami akan merekomendasikan ke pimpinan kepegawaian dalam hal ini Rektor UHO," lanjutnya menjelaskan.

Prof Dr H La Iru menegaskan, Prof B terbukti aktif memanggil mahasiswa untuk menyetorkan tugas di rumahnya.

Ia menambahkan, temuan hasil pemeriksaan tersebut akan disetorkan dewan kode etik kepad rektor.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved