Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Isu Prof B Lapor Balik Dugaan Pelecahan Mahasiswi UHO Kendari, Pihak Korban Tak Gentar

Ada isu bahwa terduga pelaku oknum dosen sekaligus guru besar FKIP UHO, Prof B mau melapor ballik dugaan pelecehan mahasiswi. Pihak korban tak gentar.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
handover
Oknum dosen sekaligus guru besar FKIP UHO, Prof B. Ada isu bahwa terduga pelaku tersebut mau melapor ballik dugaan pelecehan mahasiswi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ada isu bahwa oknum dosen terduga pelaku pelecehan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( FKIP), Universitas Halu Oleh ( UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mau lapor ballik korban.

Menanggapi hal ini, pihak korban menegaskan tidak gentar dan mempersilahkan apabila terduga pelaku mau melapor balik.

Diketahui, terduga pelaku dalam kasus ini adalah Prof B, sedangkan korban adalah mahasiswi RN.

Prof B diduga telah memeluk hingga mencium korban RN.

Kasus tindak pidana asusila ini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Baca juga: Petinggi UHO Kendari Periksa Korban Dugaan Pelecehan Tanpa Pendampingan, Dicecar Selama 4 Jam

Dugaan pelecahan ini terjadi di rumah Prof B di bilangan kawasan Perdos UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Minggu (17/07/2022).

Saat itu RN berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengantarkan tugas kuliah sesuai perintah Prof B.

Diduga Pelaku Akan Melapor Balik

Korban RN baru saja diperiksa oleh Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Senin (25/7/2022), sekira pukul 13.00 Wita.

Seusai diperiksa petinggi UHO Kendari selama 4 jam, muncul isu bahwa Prof B akan melapor balik tudingan RN.

Mananggapi hal ini, pihak korban yang diwakili Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara, mempersilahkan apabila terduga pelaku melapor balik.

Juru Bicara Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara, Sarifain, menegaskan, tak akan mundur sampai korban mendapatkan keadilan.

Untuk diketahui, korban RN mendapatkan dukungan pendampingan dari Rumpun Perempuan Sultra, Aliansi, Perempuan Sultra, LBH Kendari, Forhati Sultra, Yayasan Lambu Ina.

"Kita tidak gentar untuk itu. Kita tetap hadapi karena kita yakin kebenaran akan ditegakkan," katanya.

"Laporkan balik silahkan saja. Setiap orang mempunyai hak untuk itu dan kami juga tetap mendukung korban hingga kasus ini hingga mendapatkan perlakuan yang adil," imbuhnya.

Sarifain menambahkan, korban saat ini mengalami trauma, stres, dan agak sulit diajak berkomunikasi.

"Trauma, stres, dia agak sulit diajak berkomunikasi. Jadi kami tidak mungkin memaksakan," ungkapnya.

"Kami berharap proses-proses ini dia tidak lebih tertekan lagi. Makanya kita mendampingi agar dia kuat menghadapi ini dari awal hingga akhir," tambahnya.

FOTO ILUSTRASI -
FOTO ILUSTRASI - Ada isu bahwa oknum dosen terduga pelaku pelecehan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleh (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mau melapor ballik korban. (kolase foto (handover))

Petinggi UHO Periksa Korban Tanpa Pendampingan

Petinggi UHO Kendari memeriksa korban RN tanpa pendampingan.

Gadis berusia 20 tahun itu dicecar pertanyaan di ruangan tertutup selama 4 jam.

Tindakan UHO Kendari dinilai kurang patut karena selaiknya korban pelecehan mendapatkan pendampingan saat diperiksa.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Sarifain yang ikut mengantar korban di gedung Rektorat UHO Kendari.

Menurnya, tindakan petinggi UHO Kendari kurang respek kepada korban yang serusnya didampingi oleh keluarga, kuasa hukum, atau lembaga perempuan yang mendampingi.

Pasalnya, korban rentan dengan trauma apbila terus-menerus mendapatkan tekanan batin. 

"Mengalami tekanan lagi dengan pertanyaan misalnya disudutkan. Itu kan kita sayangkan, artinya ada yang mendampingi agar dia (RN) bisa kuat di dalam," katanya

Meskipun demikian, Sarifain menegaskan, aliansi perempuan akan tetap mendampingi dan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan.

"Kita pastikan bahwa akan mendampingi dan  mengawal kasus ini sampai tuntas serta harapan kami korban mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan keadilan," tegasnya.

Baca juga: Ternyata Pengumuman Hasil SMMPTN UHO 2022 Bukan di spmb.uho.ac.id Tapi Link pengumuman.sm.uho.ac.id

Diperiksa Dewan Kode Etik UHO Kendari

RN (20) diperiksa Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari pada Senin (25/7/2022), sekira pukul 13.00 Wita.

Ia diperiksa sebagai korban dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen yang merupakan guru besar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendri, berinisial Prof B.

RN datang bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan pihak keluarga.

Akan tetapi, kuasa hukum dan pihak keluarga korban tak dibolehkan masuk ruangan pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan, Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof Dr H La Iru, belum memberikan komentar lebih lanjut.

Pasalnya, kata dia harus menunggu hasil pemeriksaam pelapor dan terlapor.

"Saat ini kita lalukan pemeriksaan sesuai pemohon. Ini pun mereka (pelapor dan terlapor) tidak bersamaan," katanya, Senin (25/7/2022).

"Kita tunggu hasil ini. Karena kalau pelecehan saya yakin akan masuk di pengadilan," tuturnya.

"Tapi kalau pelanggaran moralnya kita gunakan Kepmen 42 tahun 2004. Tapi kalau dalam bentuk pelecehan tidak masuk disitu," jelasnya.

Baca juga: TERNYATA Masih Ada Harapan Bagi yang Tak Lulus SMMPTN UHO Kendari 2022, Bisa Lolos Lewat Cara Ini

Menyurati Rektor UHO Kendari

RN (20) merupakan mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen FKIP UHO inisial Prof B.

Ia dikabarkan telah menyurati Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Muhammad Zamrun Firihu.

Mahasiswi tersebut memohon agar rektor memberi sanksi seberat-beratnya kepada guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari itu.

Dalam suratnya, korban menyebutkan dirinya telah dilecehkan oknum dosennya di FKIP UHO tersebut sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut.

Paman korban, M (29), dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Jumat (22/07/2022) malam, membenarkan pihaknya sudah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak universitas.

“Kalau terkait melapor ke universitas itu kita sudah lakukan pak. Terkait pelaporan ke dewan kode etik kampus karena kita, korban sudah menyurat resmi,” katanya.

Duduk Perkara Pelecehan

Untuk diketahui, RN mengaku bahwa Prof B mencium pipi dan tangannya, sebagaimana lapran polisi di Polresta Kendari pada Senin (18/7/2022). 

Peristiwa itu terjadi di rumah Prof B di bilangan kawasan Perdos UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Minggu (17/07/2022).

Dijelaskan dalam laporan polisi bernomor B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022, RN berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena diperintahkan oleh Prof B untuk menyetorkan rekap nilai mahasiswa di kelasnya.

Selesai menyetor tugas tersebut, RN langsung pamit pulang. Ia mencium tangan Prof B, laiknya mahasiswi patuh ke dosen.

Namun tak terduga, Prof B malah menarik RN lalu mencium pipi dan bibirnya.

Mendapatkan perlakuan ini, RN kaget sehingga melepaskan diri dari Prof B.

Sepulang di rumah Prof B, RN tapak murung sehingga pamannya yang berinisial M (29) menghibur.

Saat itulah M mengetahui bahwa RN telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Prof B.

M lalu membujuk RN untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Awalnya RN enggan karena takut akan mendapatkan masalah dari kapus.

Namun karena M mencoba meyakinkan, RN akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

“Awalnya korban juga tidak mau mengaku saat ditanya meski terus-terusan menangis. Saya tanyakan kenapa menangis dan paksa mengaku,” ujar M.

“Tapi kan awalnya dia takut, saya bilang kenapa mau takut. Sinimi kita ke Polres melapor,” jelasnya menambahkan.

“Dia menangis tidak mau (melapor). Katanya takut dikasih keluar, takut dapat nilai eror kan. Saya bilang janganmi takut kau ini benar, saya paksami ke Polres melapor,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved