Kelelahan Diperiksa setelah Ditangkap di Mall, Nikita Mirzani Tidur di Kantor Polisi
Buntut pelaporan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE, Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mall Senayan City, Jakarta.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pun menjelaskan alasan aparat menangkap Nikita Mirzani.
Dikatakan Kombes Pol Shinto bahwa Nikita Mirzani yang telah berstatus tersangka, tidak datang memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Video Nikita Mirzani ke Polres Serang setelah Dikepung Polisi: Ingin Lihat Laporan Dito Mahendra
Pada 20 Juni 2022 polisi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk diperiksa sebagai tersangka untuk tanggal 24 Juni.
Polisi juga telah menerima permintaan Nikita Mirzani agar pemeriksaan diundur hingga 6 Juli 2022.
Namun, kata Kombes Pol Shinto, Nikita Mirzani tetap tidak datang ke Polresta Serang pada Rabu (6/7/2022).
"Pertimbangan penyidik untuk melalukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM adalah pada sikap tersangka yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," ungkap Kombes Pol Shinto, Kamis malam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Drama Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi Berjam-jam, Nyai Akhirnya Datang ke Polresta Serang
Kombes Pol Shinto juga mengkonfirmasi bahwa anak Nikita Mirzani beserta pengasuhnya ikut dibawa ke kantor polisi.
"Betul, anak dari saudara NM juga ada dan kami melihat ada pendampingan dari Polwan dan ada pendampingan dari Baby sitter yang memang dipekerjakan oleh Ibu NM," papar Kombes Pol Shinto.
Lebih lanjut Kombes Pol Shinto menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum dilakukan penahanan.
"Sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berlangsung 2x24 jam, masih terlalu dini kalau pada malam hari ini kami menyampaikan ditahan atau tidak ditahannya tersangka NM," terangnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)