Kelelahan Diperiksa setelah Ditangkap di Mall, Nikita Mirzani Tidur di Kantor Polisi

Buntut pelaporan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE, Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mall Senayan City, Jakarta.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
Instagram @ramdanalamsyah.id
Nikita Mirzani saat ditangkap oleh penyidik Polres Serang Kota di Mall Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapan Nikita Mirzani ini menysul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nikita Mirzani ditangkap polisi saat berada di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada Kamis (21/7/2022).

Penangkapan Nikita Mirzani ini menysul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau UU ITE.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra karena merasa tersinggung dengan unggahan Instagram Story artis kontroversial itu pada beberapa waktu lalu.

Nikita Mirzani ditangkap penyidik Polres Serang Kota, Banten di Mall Senayan City, Jakarta sekitar pukul 14.50 WIB Kamis siang kemarin.

Baca juga: Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polresta Serang Banjir Karangan Bunga, Dukung Dito Mahendra?

Penangkapan Nikita Mirzani bahkan disaksikan oleh anaknya yaitu Arkana yang juga ikut pergi ke mall tersebut.

Hingga akhirnya Arkana ikut Nikita Mirzani yang dibawa polisi menuju Polresta Serang.

Momen penangkapan Nikita Mirzani ini diunggah oleh pengacara Ramdan Alamsyah melalui akun Instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id.

Pengacara Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid mengungkapkan kondisi kliennya yang kelelahan saat melakukan pemeriksaan di Polresta Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Tak Pernah Kenal Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda: Dia Selalu Ganggu Hidup Saya

Menurut Fahmi, Nikita Mirzani kelelahan karena proses pemeriksaan polisi berjalan hingga malam.

Fahmi menyebutkan bahwa Nikita Mirzani dan Arkana akhirnya tidur di dalam kantor polisi.

"Niki tidur, tidur di dalam sama anaknya, Arkana," ujar Fahmi di Polresta Serang, Kamis malam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Fahmi menuturkan bahwa pihaknya meminta agar polisi melanjutkan pemeriksaan Nikita Mirzani pada hari ini, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut 12 Surat Panggilan Polisi Tidak Wajar hingga Rumahnya Dikepung: Kayak Preman

"Tadi Niki sempat diperiksa tapi mungkin karena lelah ya tadi, saya minta supaya pemeriksaan dilanjutkan untuk besok (Jumat) karena sudah cukup malam ya," jelas Fahmi.

Alasan Nikita Mirzani Ditangkap

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pun menjelaskan alasan aparat menangkap Nikita Mirzani.

Dikatakan Kombes Pol Shinto bahwa Nikita Mirzani yang telah berstatus tersangka, tidak datang memenuhi panggilan polisi.

Baca juga: Video Nikita Mirzani ke Polres Serang setelah Dikepung Polisi: Ingin Lihat Laporan Dito Mahendra

Pada 20 Juni 2022 polisi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk diperiksa sebagai tersangka untuk tanggal 24 Juni.

Polisi juga telah menerima permintaan Nikita Mirzani agar pemeriksaan diundur hingga 6 Juli 2022.

Namun, kata Kombes Pol Shinto, Nikita Mirzani tetap tidak datang ke Polresta Serang pada Rabu (6/7/2022).

"Pertimbangan penyidik untuk melalukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM adalah pada sikap tersangka yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," ungkap Kombes Pol Shinto, Kamis malam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca juga: Drama Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi Berjam-jam, Nyai Akhirnya Datang ke Polresta Serang

Kombes Pol Shinto juga mengkonfirmasi bahwa anak Nikita Mirzani beserta pengasuhnya ikut dibawa ke kantor polisi.

"Betul, anak dari saudara NM juga ada dan kami melihat ada pendampingan dari Polwan dan ada pendampingan dari Baby sitter yang memang dipekerjakan oleh Ibu NM," papar Kombes Pol Shinto.

Lebih lanjut Kombes Pol Shinto menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum dilakukan penahanan.

"Sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berlangsung 2x24 jam, masih terlalu dini kalau pada malam hari ini kami menyampaikan ditahan atau tidak ditahannya tersangka NM," terangnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved