Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
8 Fakta Kasus Pelecehan Mahasiswi FKIP UHO Kendari, Nomor 1 Dibantah Prof B Diduga Dosen Pelaku
Berikut ini 8 fakta kasus dugaan pelecehan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
5. Korban Alami Trauma
Sejak pulang dari kediaman Prof B, M mengaku bahwa RN terus menerus menangis.
RN juga enggan makan dan tidurnya kurang nyenyak.
Baca juga: Pertama Kali Badan Riset dan Inovasi Nasional Kunjungi UHO Kendari, Bakal Kerja Sama Banyak Bidang
Menurut M, keponakannya mengalami trauma.
Terlebih ia tak lagi memiliki sosok ibu yang bisa membantunya mencurahkan perasaannya saat ini.
“Dia trauma pak. Sekarang masih trauma kasian, namanya orang lugu terus dikasih begitu (dilecehkan) kasian,” tutur M.
“Senin itu dia terus menangis juga tidak mau makan meski dipaksa sama neneknya,” jelas M menambahkan.
6. Prof B Minta Maaf
Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan di Polresta Kendari serta mendapatkan pemberitaan bertubi-tubi, Prof B akhirnya menyambangi kediaman RN.
Kedatangan Prof B ini seperti dikabarkan oleh pihak keluarga RN kepada TribunnewsSutra.com pada Kamis (21/7/2022).
Saat itu Prof B diladeni oleh paman RN yang baru pulang dari luar kota berinisial I (kakak M).
Dihadapan I, Prof B menyampaikan permintaan maafnya.
Ia juga mencari tahu apakah masih ada jalan damai untuk menyelesaikan masalah.
Baca juga: Video Reza Rahadian dan Beby Tsabina Viral di TikTok, Nyender-nyender di Dada Tapi Ngaku Malu
Namun, I mengatakan bahwa kasus ditangani pihak kepolisian dan telah tersebar luas di media massa.
Untuk diketahui, Prof B menyambangi kediaman keluarga RN pada Rabu (21/7/2022) sore Wita.
Pembicaraan Prof B dengan keluarga RN dalam pertemuan itu telah direkam, sebagaimana diterima oleh TribunnewsSultra.com.
7. Dua Sanksi Menanti Prof B
RN telah melaporkan tindakan diduga tak senonoh yang dilakukan Prof B.
“Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya,” tulis korban dalam laporan polisi bernomor B/789/VII/2022/Reskrim yang diterima TribunnewsSultra.com.
Jika bernar aksi ini, maka Prof B dapat dijerat dengan 281 KUHP tentang asusila.
Pasal tersebut akan memungkinkan seseorang diganjar hukuman pidana dengan maksimal 2 tahun kurungan penjara.
Selain sanksi pidana, Prof B juga dijerat sanksi kode etik dari Universitas Halu Oleo.
Penerapan sanksi itu sebagaimana dikatakan oleh Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo, Dr Nur Arafah.
Baca juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen FKIP UHO Kendari Akan Didampingi Tim Perlindungan Perempuan
Ia menjekaslan, saat ini pihak kampus masih menyelidiki kebenaran Prof B diduga asusila terhadap RN.
Arafah juga menambahkan, perkara ini harus melalui konsultasi dengan Rektor UHO Kendari Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu.
"Bila ada perilaku mahasiswa, dosen, pegawai yang melakukan tindak pelecehan seksual maka akan menerima sanksi kode etik universitas," katanya, Rabu (20/7/2022).
"Kode etik lah akan diproses untuk ditentukan dugaan pelecehan seksual tersebut. Tentu sanksinya juga bermacam-macam," sambungnya.
8. Kampus Janji Beri Perlindungan Kepada Korban
Rektor UHO Kendari Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu, mengatakan, bakal beri bantuan hukum terhadap korban pelecehan seksual.
Ini merupakan bentuk komitmen kampus yang memberikan perlindungan kepada korban pelecehan.
"Tentu. Universitas bakal bertanggungjawab melakukan pendampingan terhadap seperti konseling, advokasi dan bantuan hukum jika pihak bersangkutan mau," katanya.
Terpisah, Dekan FKIP UHO Kendari, Jamiludin M Muh, juga mengatakan akan melindungi korban.
"Sebagai pimpinan fakultas saya berperan melindungi korban. Perlindungan dalam artian melindungi dia (mahasiswi) untuk menyelesaikan studinya di FKIP," katanya pada Rabu (20/7/2022).
Jamiludin menuturkan jika persoalan hukum kasus tersebut di luar dari tanggungjawab pihak kampus.
"Namun saya harus pastikan mahasiswa itu adalah betul terjadi maka wajib hukumnya bagi saya untuk saya lindungi," ucapnya.
Dekan FPIK UHO Kendari mengungkapkan menyayangkan kasus pelecehan tersebut.
Terlebih kasus pelecehan seksual adalah perkara yang dapat membuat trauma berat terhadap korban.
"Saat ini kita belum melakukan pemanggilan terhadap korban karena kita tahu saat ini ia pasti masih mengalami trauma," tuturnya. (*)
(TribunnewsSulta.com/Risno Mawandili)
Sumber: TribunnewsSultra.com