Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Pilu Mahasiswi Yatim Piatu Korban Pelecehan Prof B Dosen FKIP UHO Kendari, Trauma dan Terus Menangis
Pilu mahasiswi yatim piatu korban pelecehan yang diduga dilakukan Prof B yang merupakan oknum dosen FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Dia melaporkannya beberapa jam berselang setelah dilecehkan oknum dosen FKIP UHO Kendari berinisial Prof B.
Laporan korban diterima Unit PPA Satreskrim dengan nomor pengaduan B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam penanganan dugaan kasus pelecehan itu, korban juga sudah dimintai keterangan di Mapolresta Kendari pada Rabu (20/07/2022).
Kejadian pelecehan itu awalnya terungkap saat M tengah duduk di ruang tengah rumahnya.
Saat itulah, dia mendengar korban berbicara melalui telepon sembari menangis dari dalam kamarnya.
Penasaran dengan hal itu, M kemudian meminta istrinya untuk menanyai penyebab korban menangis.
“Kenapa ini anak? Saya suruh istriku tanya ke anak itu kenapa, tapi istriku belum keluar (kamar korban) saya juga masuk,” katanya.
Awalnya korban enggan menceritakan kejadian yang sebenarnya bahkan berusaha menutupinya.
“Saya tanyakan kenapa menangis dan paksa mengaku,” jelasnya.
“Tapi kan awalnya dia takut, saya bilang kenapa mau takut dan akhirnya dia mengaku. Ributmi di rumah dan saya langsung ajak pergi melapor ke Polres (Polresta Kendari),” ujar M.
Baca juga: Siapa Sosok Prof B Inisial Dosen Universitas Halu Oleo Dilaporkan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari?
Tapi korban bersikukuh sembari menangis untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Dia menangis dan tidak mau. Katanya dia takut dikasih keluar, takut dapat nilai eror kan. Tapi saya yakinkan kalau janganmi takut. Kau ini benar, lalu saya bawami ke polres melapor,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan.
Pihaknya selanjutnya menjadwalkan pemanggilan Prof B setelah korban dimintai keterangannya.
“Teradu akan kami panggil dalam beberapa hari ke depan. Segera kami surati,” jelas Fitrayadi di Mapolresta Kendari.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar/Risno Mawandili)