Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri Kini, Desas-desus Pencopotan dan Update Pemeriksaan
Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri, desas-desus kabar pencopotan, hingga kabar pemeriksaan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri, desas-desus kabar pencopotan, hingga update pemeriksaan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
Dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah dua kali diperiksa.
Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa dua kali oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
Teranyar, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E kini dilaporkan ke Propam Polri terkait kematian Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (18/07/2022).
Selain perkembangan penyelidikan dan pemeriksaan itu, sebelumnya beredar pula desas-desus kabar penggantian Irjen Ferdy Sambo yang kini adalah Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Pernyataan Menohok Brigjen Pol Sri Suari Soal Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo
Desakan pencopotan itu berkembang seiring kasus penembakan yang terjadi di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat (08/07/2022) lalu.
Penembakan itu menyebabkan Brigadir J yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo tewas.
Dia dikabarkan meninggal dunia setelah terlibat tembak menembak dengan Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Terkait kabar penggantian Kadiv Propam, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan pihaknya belum menerima keputusan terkait penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
“Belum ada. Sudah dicek ke SDM, belum ada,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, belum lama ini.
Desas-desus Penonaktifan
Terkait usulan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy sebelumnya juga memberikan tanggapannya.
Menurutnya, Mabes Polri masih dalam proses untuk menentukan apakah Irjen Ferdy Sambo perlu dinonaktifkan atau tidak.
“Kita semua dalam proses, jadi saya minta teman-teman menunggu saja,” katanya dilansir Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (16/7/2022), dikutip TribunnewsSultra.com.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mendengar usulan terkait penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud pun menyebut dirinya telah mempersilakan Kapolri untuk mengambil keputusan demi kelancaran pemeriksaan.
“Sehingga, saya mempersilakan untuk dipertimbangkan sendiri demi kelancaran pemeriksaan,” tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai usulan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo tidak relevan.
“Usulan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo tidak ada relevansinya menurut saya,” jelasnya belum lama ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah memberikan tanggapannya terkait permintaan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Sosok Istri Ferdy Sambo Sebenarnya, Nama Lengkap, Gelar Pendidikan, Perilakunya yang Baik Terungkap
Listyo menegaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk menangani kasus penembakan Brigadir J yang diduga melibatkan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam.
Menurut Listyo, rekomendasi dari tim gabungan itulah yang nantinya akan menjadi bahan bagi dirinya untuk mengambil keputusan.
“Saya kira tim sudah bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Tentunya rekomendasi dari tim gabungan ini akan menjadi salah satu,” jelas Listyo dalam tayangan Kompas TV, Selasa (12/7/2022) lalu.
“Kita jadikan untuk bahan saya untuk mengambil kebijakan-kebijakan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Dia tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan, termasuk untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Listyo meyakini bahwa tim gabungan yang dibentuknya untuk menangani kasus ini adalah tim profesional.
Pasalnya, tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolri, Irwasum, serta di dalamnya terdapat Kompolnas dan Komnas HAM.
Perkembangan Kasus
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E dilaporkan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Keduanya dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022), dengan nomor pengaduan SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan.

“Kami hari ini melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu,” kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Propam Polri, Jakarta Selatan.
“Kejadian di mana terjadi pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yoshua Hutabarat, yang sampai saat ini belum diselesaikan proses penyidikan sampai tuntas,” jelasnya menambahkan.
Setelah ini, kata Roberth, pihaknya juga bakal menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan kasus kematian Brigadir J tersebut.
Sementara itu, Anggota TAMPAK, Saor Siagian menyatakan kedua pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalab Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Terkait perkembangan penyelidikan kasus ini, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan sudah diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri.
Terkait hal tersebut, Polri membenarkan pengambilan keterangan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polresto Jaksel. Tapi humas kan tetap menunggu hasil dari tim secara komprehensif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin (18/7/2022).
Dia menyatakan pihaknya masih belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan alasan Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Polres Jakarta Selatan.
Menurutnya, penyidik Polres Jakarta Selatan merupakan bagian dari tim khusus bentukan Kapolri.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Ternyata Anak Jenderal TNI, Bertemu Kadiv Propam Polri Saat Sekolah di Makassar
“Timsus kan gabungan penyidik dari Polres, Polda, dan Mabes sebagai tim asistensi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan kliennya telah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim khusus bentukan Kapolri tersebut.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan pada Kamis (14/07/2022) dan Jumat (15/07/2022).
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” kata Arman kepada wartawan pada Senin (18/7/2022).
Namun, dia tidak ikut mendampingi Sambo saat diperiksa.
Karena itu, Arman menyebutkan Irjen Ferdy Sambo pasti akan hadir apabila Komnas HAM ingin meminta keterangannya terkait peristiwa baku tembak di rumahnya hingga menewaskan Brigadir J.
“Enggak ada masalah, pasti Pak Sambo akan hadir apabila dibutuhkan keterangannya oleh Komnas HAM,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil dan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Selain itu, Komnas HAM juga berencana memanggil istri Ferdy Sambo untuk mendapat keterangan soal kasus tersebut.
“Kami pasti akan panggil teman-teman di pihak yang lain, teman-teman polisi, teman dokter, siber dan sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Minggu (17/7/2022).
“Termasuk juga pihak dari Pak Irjen Pol Sambo, termasuk juga kami berharap bisa bertemu langsung dengan pihak istrinya,” jelasnya menambahkan dalam keterangan.
“Khususnya dalam konteks ini kalau memang dibutuhkan ada pendampingan psikologis macem-macem pasti kami akan setuju dan kami hormati itu,” lanjutnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Malvyandie Haryadi/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Faryyanida Putwiliani/Pravitri Retno Widyastuti)