Petinggi ACT Diperiksa, Polisi Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana
Meski telah periksa petinggi Aksi Cepat Tanggap 5 kali dan temukan 2 tindak pidana, polisi belum tetapkan tersangka kasus penyelewengan dana ACT.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dinaikkan statusnya oleh polisi ke tahap penyidikan.
Namun Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana oleh ACT ini meski juga telah berulang kali memeriksa para petinggi lembaga kemanusiaan tersebut.
Diketahui bahwa pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana ini di Bareskrim Polri sebanyak 5 kali.
Yakni sejak Jumat (8/7/2022) hingga Kamis (14/7/2022) kemarin.
Baca juga: Keluarga Korban Lion Air Sebut ACT Belum Berikan Santunan Uang Tunai Rp 2,06 Miliar dari Boeing
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penyidik perlu berhati-hati untuk menentukan pasal yang akan diterapkan sebelum menetapkan tersangka.
Brigjen Pol Ramadhan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mengalami kendala saat mengusut kasus dugaan penyelewengan dana ACT ini.
"Secara prinsip tidak ada kendala sama sekali dalam menangani kasus ini," ujar Brigjen Pol Ramadhan, Kamis seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews.
"Kita harus melakukan penelitian sehingga tidak keliru dalam menerapkan undang-undang, menerapkan pasal pada kasus ini," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Korban Lion Air Mengaku Tak Diberitahu ACT Ada Kompensasi Uang Tunai Sebesar Rp 2 Miliar
Selain meminta keterangan Ahyudin dan Ibnu Khajar, polisi juga memeriksa 8 saksi.
"Hari ini (Kamis) telah dilakukan lanjutan pemeriksaan juga terhadap 8 saksi," sebut Brigjen Pol Ramadhan.
Brigjen Pol Ramadhan menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, diduga terdapat tindak pidana lain yang akan ditemukan polisi terjait kasus yayasan ACT ini.
Sebelumnya, Brigjen Pol Ramadhan menyebu bahwa polisi telah menemukan 2 dugaan tindak pidana dalam kasus ACT ini antara lain penggelapan dan pengalihan kekayaan baik langsung atau tidak langsung.
Baca juga: Polisi Sebut Presiden dan Pendiri ACT Ambil Sebagian Dana Korban Lion Air, Harusnya Rp 138 Miliar
"Kalau kemarin saya mengatakan ada 2 dugaan tindak pidana yaitu penggelapan dan penyalahgunaan atau pengalihan kekayaan baik langsung atau tidak langsung kaitannya dengan undang-undang Yayasan." kata Brigjen Pol Ramadhan.
"Namun perkembangannya ada dugaan tindak pidana lain yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dan juga dugaan (pelanggaran) undang-undang ITE," paparnya.
Lebih lanjut Brigjen Pol Ramadhan mengungkap hasil pemeriksaan polisi terhadap para petinggi ACT pada Kamis kemarin.