Berita Sulawesi Tenggara

Pengamat Ekonomi Sulawesi Tenggara Sebut Redenominasi Dapat Memperkuat Nilai Tukar Rupiah

Pengamat Ekonomi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Syamsir Nur mengatakan redenominasi merupakan salah satu cara untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pengamat Ekonomi Sultra, Dr Syamsir Nur 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengamat Ekonomi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Syamsir Nur mengatakan redenominasi merupakan salah satu cara untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Pasalnya, dengan kebijakan redenominasi ini artinya bisa dilakukan penyederhanaan nominal mata uang dengan memangkas tiga nol dibelakangnya, misalnya Rp10.000 menjadi Rp10.

Kata Pengamat Ekonomi itu, redenominasi sendiri merupakan pengurangan nominal mata uang rupiah Indonesia tanpa mengurangi nilai dari mata uang itu sendiri.

Ia mempertegas perubahan atau penyederhanaan nominal rupiah sendiri tidak akan berdampak terhadap masyarakat.

"Iya, penyederhanaan nominal rupiah melihat dari aspek makronya pun tidak berdampak seperti menurunkan daya beli masyarakat ataupun pada inflasi," jelasnya, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Pedagang Musiman Momen Wisuda di Kendari Sulawesi Tenggara Raup Omzet hingga Jutaan Rupiah

Kata dia, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa redenominasi ini belum juga diterapkan sampai saat ini?

Untuk menjawab hal tersebut, Akademisi UHO Kendari, Dr Syamsir Nur mengatakan terdapat tiga aspek yang harus dilihat.

Katanya, aspek pertama yakni Indonesia belum siap terkait infrastruktur kelembagaan serta belum terkoordinasi dengan baik dari tingkat pemerintah pusat sampai pada level pemerintah daerah.

"Sehingga dibutuhkan suatu kelembagaan yang kuat untuk menerapkan redenominasi ini, seperti pengintegrasian, koordinasi untuk menjelaskan ataupun menerapkan kebijakan ini," tuturnya.

Lanjutnya, dilihat dari aspek kedua, pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan apabila perekonomian Indonesia masih belum kuat.

Baca juga: Bea Cukai Kendari Sita Rokok Ilegal di Konawe Senilai Rp20 Juta, Rugikan Negara Puluhan Juta Rupiah

Seperti misalnya masih ada hambatan dari segi makro ekonomi misalnya seperti pertumbuhan, inflasi, serta daya beli konsumen.

Indikator itulah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil suatu keputusan terkait kebijakan ekonomi ini.

"Sangat idealnya apabila hal itu diterapkan apabila perekonomian sudah mulai kuat sehingga penerapan tersebut dapat dilakukan," katanya.

Selanjutnya, aspek ketiga dapat diterangkan dengan sosialisasi, peran pemerintah ini harus lebih giat lagi mensosialisasikan kebijakan redenominasi agar tidak terjadi kebingungan dalam suatu transaksi jual beli.

Sosialisasi ini juga butuh waktu yang lama agar bisa dipahami oleh seluruh masyarakat, dibutuhkan sekira dua tahun sebelum hal tersebut diterapkan.

Baca juga: Pedagang Terompet dan Kembang Api di Kendari Raup Untung Jutaan Rupiah Jelang Akhir Tahun 2021

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved