Mantan Santri: Mas Bechi Ngaku Bisa Nikahkan Diri Sendiri hingga Korban Pencabulan Disuruh Aborsi

Wawancara perekrutan tenaga medis metafakta hanya kedok Mas Bechi untuk mencabuli puluhan korban hingga ada yang hamil dan disuruh aborsi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase YouTube tvOneNews | Twitter @PartaiSocmed
Foto Kiri: MM kiai di pondok pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim) saat menghalangi Kapolres Jombang Nurhidayat untuk menangkap anaknya, MSAT (46) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santriwati, Minggu (3/7/2022). Foto Kanan: Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi anak kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim) yang menjadi tersangka pencabulan santriwati. Kabar terbarunya, muncul pengakuan mantan santri Ponpes Shiddiqiyyah yang bertemu dengan para korban pencabulan Mas Bechi, simak kisahnya. 

Tak sampai di situ, santriwati yang hamil juga disuruh menggugurkan kandungannya dan jika tidak mau akan dinikahkan dengan santri pilihan pesantren dalam hal ini adalah ibu Mas Bechi.

Baca juga: Kompolnas Minta Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri: Buktikan di Pengadilan

"Ada yang sampai hamil terus suruh menggugurkan," kata Eko.

"Kalau enggak bisa digugurkan nanti dinikahkan dengan santri yang lainnya. Yang menikahkan juga dari pesantren," terangnya.

Eko menuturkan bahwa telah ada tenaga aborsi yang disediakan oleh Mas Bechi di Desa Purisemanding.

"Ada yang hamil juga terus suruh aborsi. Yang mengaborsi ini ya tim medisnya yang di Purisemanding itu." ucap Eko.

Baca juga: Kapolres Jombang Diminta Kiai Pesantren agar Tak Tangkap Anaknya si Tersangka Pencabulan Santriwati

Eko mengatakan bahwa terdapat keluarga korban yang protes dan marah-marah tidak terima karena anaknya hamil.

Sayangnya pihak keluarga korban kemudian tidak berani untuk membawa kasus ini ke aparat penegak hukum agar diproses sebagaimana mestinya.

Adapun kini Mas Bechi telah ditangkap dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Mas Bechi direncanakan menjalani sidang perkara pencabulannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved