Berita Kendari

Soal Perizinan Lahan Perusahaan Baterai di Abeli, DPRD Kendari Minta Jangan Rugikan Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Kendari, meminta adanya rencana pembangunan perusahaan baterai tidak sampai merugikan masyarakat.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Kendari, meminta adanya rencana pembangunan perusahaan baterai tidak sampai merugikan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan setelah adanya rencana pembangunan perusahaan baterai oleh perusahaan asal Cina di wilayah Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Lahan seluas mencapai 2.500 hektar milik masyarakat setempat bakal digunakan perusahaan untuk membangun pabrik.

Saat ini, Pemerintah Kota Kendari sedang berkoordinasi terkait perubahan rencana tata ruang wilayah untuk pembangunan kawasan industri di daerah tersebut.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, mengatakan, Pemerintah Kota Kendari harus melihat secara konkret terkait perizinan perusahaan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Tuntaskan Pembebasan Lahan Kawasan Industri di Abeli, Tak Ingin Bermasalah

Apalagi, dengan luasnya lahan yang digunakan perusahaan tersebut pasti banyak menimbulkan tanggapan dan dampak pada masyarakat, belum lagi lingkungan.

"Ini harus dilihat bijak karena pasti ada respons masyarakat," kata Subhan via telepon, pada Senin (11/7/2022).

Menurutnya, proses seperti perizinan terutama pembebasan lahan harus dicermati dengan baik oleh Pemerintah Kota Kendari dan perusahaan.

Karena, ia sangat setuju hadirnya perusahaan tersebut yang bisa memberikan lapangan kerja dan pendapatan daerah.

"Tetapi sekali lagi bahwa dasar dan konsep pembangunan kawasan industri seperti apa bergantung dari perizinan," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Sebut Pembangunan Kawasan Industri di Abeli Sudah Sesuai RTRW

Selain itu, dirinya mengatakan, DPRD akan memberikan pendampingan ke warga dalam proses pembebasan lahan dengan perusahaan agar tidak merugikan masyarakat. (*)

(TribunewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved