Korban Pencabulan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Ungkap Modus Tersangka Gunakan Ilmu Metafakta

Seorang korban pencabulan dari Mas Bechi anak kiai di Jombang, Jawa Timur mengungkap modus ilmu metafakta yang digunakan untuk cabuli santriwati.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Ist via YouTube KOMPASTV
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi anak kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim) tersangka pencabulan santriwati, saat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Jawa Timur pada Jumat (8/7/2022) pukul 00.55 WIB dini hari atau setelah ditangkap polisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022) malam. Simak pengakuan korban pencabulan terkait modus yang digunakan tersangka Mas Bechi dalam melancarkan aksi bejatnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Salah satu korban pencabulan dari Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi anak kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim) memberikan pengakuan terkait modus yang digunakan tersangka.

Video pengakuan korban pencabulan anak kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Jombang itu pun beredar ke publik.

Diketahui bahwa Mas Bechi melakukan aksi pencabulan terhadap 5 orang.

Adapun menurut pengakuan salah satu korban tersebut, Mas Bechi menggunakan modus istilah metafakta untuk melancarkan aksi bejatnya.

Baca juga: Siap Disidang atas Pencabulan 5 Orang, Mas Bechi Anak Kiai di Jombang Terancam 9 Tahun Penjara

Dari penuturan korban, metafakta menurut tersangka Mas Bechi yakni ilmu yang tidak bisa dijelaskan dengan logika atau akal sehat.

"Memakai ilmu metafakta, mereka mengistilahkannya," ujar korban dengan suara disamarkan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari video di kanal YouTube SURYAtv yang tayang pada Sabtu (9/7/2022).

"Metafakta itu katanya tidak bisa dijelaskan menggunakan akal." jelasnya.

Korban menyebut dengan istilah ilmu metafakta itulah Mas Bechi menggunakan kesempatan untuk mencabuli santriwati.

Baca juga: Video Viral Santriwati Menangis saat Polisi Tangkap Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

"Jadi saya harus melepas pakaian, dan melepas pakaian itukan enggak bisa dilogika, di luar nalar. Saya enggak mau, saya tetap saja saya tidak mau." kata korban.

Meski telah menegaskan bahwa korban tidak mau melepaskan bajunya, tersangka tetap memaksa dengan dalih belum menjiwai ilmu metafakta.

"Namun dia memaksa, masih menggunakan alasan yang sama, 'kalau kamu tidak mau, berarti kamu masih menggunakan akal, kamu belum menjiwai itu metafakta'," ungkap korban.

"Dia mengatakan mau menetralkan saya, caranya dengan melepas seluruh pakaian, saya tetap jawab saya tidak mau," imbuhnya.

Baca juga: Viral Video Kiai Ponpes Jombang Serahkan Anaknya Mas Bechi Pelaku Pencabulan ke Polisi, Ini Faktanya

"Saya enggak tahu harus bagaimana, saya enggak bisa ngapa-ngapain di situ, enggak ada orang sama sekali," lanjut korban.

Korban juga menyayangkan bahwa kasus pencabulan Mas Bechi terus berlarut-larut namun si tersangka belum juga ditangkap hingga 2 tahun lamanya.

"Karena sudah sekian lama ternyata masih berkepanjangan masalah ini. Kejadian itu terus terulang." sebut korban.

"Saya merasa miris sekolah yang selama ini diidam-idamkan, niat mencari ilmu, dari jauh datang. Ternyata sampai sana diperlakukan seperti itu, dan kejadian ini terus berulang. Saya ada rasa enggak terima, ya Allah beri jalan ya Allah," sambungnya.

Baca juga: Kompolnas Minta Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri: Buktikan di Pengadilan

Lebih lanjut, dengan nada terisak, korban berharap tidak ada kasus pencabulan serupa di mana pun dan ia meminta agar menghormati kaum wanita.

"Dan saya berharap tidak ada terulang di mana pun, mengotori lembaga pendidikan, mengotori apalagi ini pesantren masyaAllah naudzubillahmindzalik," ucap korban.

"Saya harap itu tidak terulang lagi di mana pun tempat, saya mohon hormati wanita, hormati wanita," tandasnya.

Adapun, kini Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis (7/7/2022) malam lalu.

Baca juga: Kapolres Jombang Diminta Kiai Pesantren agar Tak Tangkap Anaknya si Tersangka Pencabulan Santriwati

Terbaru, terhadap Mas Bechi telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 oleh Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

Kasus hukum atas pencabulan anak kiai Jombang ini pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah pelimpahan berkas perkara dari Kejati Jatim.

Atas perbuatan bejatnya, Mas Bechi terancam pidana penjara hingga 9 tahun penjara.

Mas Bechi yang melakukan kekerasan seksual terhadap 5 orang itu didakwa dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan.

Baca juga: Drama Penangkapan Anak Kiai Jombang yang Cabuli Santriwati, Gagal meski Kerahkan Ratusan Polisi

Yakni, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat (2) angka 2 KUHP jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle dalam konferensi pers tentang penangkapan Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati pada Jumat pagi kemarin.

"Tersangka ini kami akan dakwakan tentunya Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun," ujar Sofyan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews.

"Atau kedua, Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat (2) kedua KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," sambungnya.

Baca juga: Sudah 2 Tahun, Pelaku Pencabulan 5 Santriwati Jombang Masih Belum Ditangkap: Bagaimana Kasus Kami?

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang menyeret anak kiai ternama di Jombang ini telah dilaporkan pada 2019 lalu.

Dalam perjalanannya, polisi mengalami kendala dalam menangani berkas perkara pencabulan Mas Bechi ini lantaran harus bolak-balik kejaksaan.

Hingga pada Januari lalu, berkas perkara pencabulan Mas Bechi ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Sementara itu, Mas Bechi yang tak terima atas penetapannya sebagai tersangka pencabulan santriwati, kemudian mengajukan permohonan pra-peradilan di PN Surabaya dan PN Jombang namun ditolak.

Baca juga: Alasan Hakim Hukum Mati Herry Wirawan Perudakpaksa 13 Santriwati: Bukan Balas Dendam, tapi untuk Ini

Hingga akhirnya terjadilah drama penangkapan Mas Bechi ini.

Saat akan menangkap Mas Bechi yang diduga kabur ke Ponpes Shidiqiyyah, polisi pun dihalangi oleh sejumlah oknum hingga para santri.

Ayah Mas Bechi yakni Kiai Muhammad Muchtar Mu'thi (MM) tersangka bahkan meminta polisi untuk tidak membawa anaknya dengan menyebut kasus pencabulan ini adalah fitnah.

Tersangka Mas Bechi yang selalu mangkir dari panggilan polisi pun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah beberapa kali gagal saat melakuka upaya paksa penangkapan, tersangka Mas Bechi akhirnya berhasil dibekuk polisi pada Kamis malam lalu.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved