Idul Adha

Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Paling Sempurna, Diawali Basmalah, Shalawat, Takbir, Bacaan

Berikut doa menyembelih hewan kurban Idul Adha paling sempurna, diawali basmalah, shalawat, lalu bacaan doa kurban agar diterima Allah SWT.

Editor: Aqsa
Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
Berikut doa menyembelih hewan kurban Idul Adha paling sempurna, diawali basmalah, shalawat, lalu bacaan doa kurban agar diterima Allah SWT. Simak pula panduan hingga tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar sesuai syariat Islam. Begitupun kapan waktu hewan kurban disembelih pada Hari Raya Iduladha tersebut. 

Ya Allah, terimalah dariku/dari fulan (sebut nama orang yang berkurban), sebagaimana Engkau menerima dari Nabi Ibrahim, kekasih-Mu.

Syarat Hewan Kurban

Baca juga: Resep Bumbu Rendang, Olah Daging Kurban Jadi Santapan Bersama Keluarga di Hari Raya Idul Adha 2022

Ketika hendak berkurban, kita perlu memperhatikan hewan yang hendak kita jadikan kurban.

Hal tersebut karena tidak semua jenis hewan bisa kita jadikan kurban.

Hewan yang bisa dijadikan kurban hanya hewan yang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Menurut para ulama dikutip TribunnewsSultra.com dari situs resmi Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga ketentuan berikut:

Pertama, harus berupa hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Selain ketiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan kurban.

Hal ini berdasarkan surah Al-Hajj ayat 34 berikut:

Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.

Kedua, harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Usia hewan jenis unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Kambing jenis domba usia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

Adapun untuk kambing biasa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Ketiga, harus bersih dari cacat dan aib yang dapat mengurangi kualitas hewan kurban tersebut.

Ada empat cacat dan aib yang tidak membolehkan hewan dijadikan kurban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved