Yuk Ayah Bunda Catat Berikut Fakta Penting Fleksibilitas PTM 100 Persen!
PTM 100 persen sudah dapat dilaksanakan disetiap jenjang Pendidikan, dengan tetap memperhatikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Kegiatan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen sudah dapat dilaksanakan disetiap jenjang Pendidikan, dengan tetap memperhatikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Serta capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan (PTK), dan warga lansia.
Namun, program ini tetap mengutamakan fleksibilitas dalam penerapannya. Apa sajakah itu? Berikut penjelasan selengkapnya:
Baca juga: Kemenkes RI Catat Status PPKM Kota Kendari Turun ke Level 2, Jumlah Kasus Covid-19 Menurun
Durasi belajar di kelas
Mengacu SKB Empat Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Durasi belajar pada masing-masing wilayah memiliki beberapa poin penting:
PPKM Level 1 dan 2
Capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia di atas 60 persen.
Boleh menyelenggarakan PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran sesuai kurikulum.
Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lanjut usia di bawah 60 persen.
Boleh menyelenggarakan PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran minimal 6 jam pelajaran.
PPKM Level 3
Capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran sesuai kurikulum.
Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen.
Boleh menyelenggarakan PTM 50 persen secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran, maksimal 6 jam pelajaran.
Baca juga: Belajar Daring PAUD, SD dan SMP di Kendari Sultra Diperpanjang, Gegara PPKM Level 3 Belum Turun
PPKM Level 4
Capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen.
Boleh menyelenggarakan PTM 50 persen secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.
Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di atas 60 persen, wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Ekstrakurikuler, Olahraga, dan Kantin
Aktivitas pembelajaran tatap muka seperti kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilakukan di ruang terbuka atau luar ruangan.
Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung masksimal 75 persen, khusus untuk PPKM Level 1, 2, 3, serta 50 persen bagi PPKM Level 4.
Pengelolaan kantin wajib dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pedagang makanan di luar pagar, wajib dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Lalu diperbolehkan berdagang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan PPKM.
Punya Pilihan untuk PJJ dalam Kondisi Tertentu
Bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka,
Bisa mengajukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Dilansir dari kompas.com, Kemdikbud menyatakan bahwa bagi orang tua atau wali yang masih memilih PJJ, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.
Selain itu, orang tua perlu memperhatikan aturan PTM 100 persen serta level PPKM di wilayah tempat sekolah tersebut berada.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi PPKM, Baubau Masuk Level 3 Ini Tanggapan Plt Wali Kota
PTM 100 Persen Bisa Dihentikan
Apabila ditemukan kasus positif lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara, sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 10x24 jam.
Namun, jika telah dilakukan surveilans, ditetapkan tidak termasuk klaster penularan, dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen.
Maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi, atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Masyarakat Indonesia dihimbau untuk tetap selalu disiplin masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak bukan hanya tentang menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi juga keluarga, serta orang-orang di sekitar.