Yuk Ayah Bunda Catat Berikut Fakta Penting Fleksibilitas PTM 100 Persen!

PTM 100 persen sudah dapat dilaksanakan disetiap jenjang Pendidikan, dengan tetap memperhatikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Sejumlah siswa SMAN 1 Kendari saat melakukan PTM percobaan di kelas yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo No 102, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

PPKM Level 4

Capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen.

Boleh menyelenggarakan PTM 50 persen secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.

Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di atas 60 persen, wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Ekstrakurikuler, Olahraga, dan Kantin

Aktivitas pembelajaran tatap muka seperti kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilakukan di ruang terbuka atau luar ruangan.

Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung masksimal 75 persen, khusus untuk PPKM Level 1, 2, 3, serta 50 persen bagi PPKM Level 4.

Pengelolaan kantin wajib dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pedagang makanan di luar pagar, wajib dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Lalu diperbolehkan berdagang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan PPKM.

Punya Pilihan untuk PJJ dalam Kondisi Tertentu

Bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka,

Bisa mengajukan  Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Dilansir dari kompas.com, Kemdikbud menyatakan bahwa bagi orang tua atau wali yang masih memilih PJJ, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.

Selain itu, orang tua perlu memperhatikan aturan PTM 100 persen serta level PPKM di wilayah tempat sekolah tersebut berada.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi PPKM, Baubau Masuk Level 3 Ini Tanggapan Plt Wali Kota

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved