Berita Kendari

Lelaki di Kendari Terancam 10 Tahun Penjara Usai Digerebek Ngamar dengan Istri Orang

Seorang lelaki digerabek bersama istri orang lain di sebuah penginapan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Jumat (8/7/2022).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
ILUSTRASI Senjata Tajam - Seorang lelaki digerabek bersama istri orang lain di sebuah penginapan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Apesnya nasib MI (25), seorang warga yang digerebek polisi saat ngamar dengan istri orang lain.

Lelaki tersebut digerabek di sebuah penginapan di Jl Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Jumat (8/7/2022).

Lebih daripada itu, MI terancam pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara karena tertangkap basah membawa senjata tajam.

Baca juga: Seorang Suami di Kendari Ajak Polisi Grebek Istrinya di Penginapan Lagi Pesta Miras dengan Pria Lain

MI terciduk ngamar dengan seorang wanita berinisial BAS (30).

Wanita tersebut ternyata adalah istri orang lain yang berinisial AR.

Dijelaskan, AR awalnya meminta bantuan Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari untuk menggerebek BAS yang diduga selingkuh di sebuah penginapan.

Benar saja, BAS berada di dalam kamar di penginapan yang dimaksud.

Ia bersama MI serta seorang lelaki dan perempuan lainya.

Keempat sosok dalam kamar ternyata sedang berpesta minuman keras (miras).

Saat dibekuk, MI ternyata membawa serta senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.

Baca juga: Video Viral Santriwati Menangis saat Polisi Tangkap Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

MI pun diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Ia diamankan karena kepemilikan senjata tajam yang telah menlanggar undang.

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Melansir hukum online, seorang yang membawa senjata tajam yang bukan digunakan untuk kepentingan pekerjaannya atau koleksi barang pusaka/barang kunonya, dilarang oleh hukum dan termasuk dalam perbuatan pidana. Ancaman pidananya adalah setinggi-tingginya 10 tahun.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, MI dibekuk bukan karena selingkuh, melainkan membawa senjata tajam jenis badik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved