Berita Kendari

Seorang Suami di Kendari Ajak Polisi Grebek Istrinya di Penginapan Lagi Pesta Miras dengan Pria Lain

Suami di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR mengajak polisi menggerebek istrinya BAS (30) di kamar penginapan.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Tribun Solo
ILUSTRASI - seorang suami di Kendari, Sulawesi Tenggara grebek istrinya sedang bersama pria lain sedang pesta miras di penginapan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang suami di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR mengajak polisi menggerebek istrinya BAS (30) di kamar penginapan.

Bukannya mendapati istrinya memadu kasih, ternyata sang istri tengah pesta minuman keras (miras) dengan 2 pria lain dan seorang wanita di kamar.

Pesta miras itu dilakukan di sebuah penginapan Jl Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kapolresta Kendari Tak Gentar Meski Didemo: Kami Mencegah Aksi Premanisme di Depan Kampus UHO

Salah seorang teman prianya berinisial MI (25) pun dibekuk Tim Buru Sergap atau Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, MI dibekuk bukan karena selingkuh.

Melainkan membawa senjata tajam jenis badik saya digeledah Buser 77 Polresta Kendari.

Baca juga: Mahasiswa Ditikam OTK saat Hendak Nongkrong di Lokasi Pesta Miras di Depan Kampus UHO Kendari

"Saat dilakukan penggeledahan dari keempatnya, salah seorang berinisial MI ditemukan badik di dalam tasnya," ungkap AKP Fitrayadi saat dihubungi via WhatsApp Messenger, pada Jum'at (8/7/2022).

Kedua pasangan bukan suami istri ini ditemukan dalam keadaan berbusana lengkap.

MI pun dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan karena tak memiliki izin membawa senjata tajam.

MI diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved