Berita Sulawesi Tenggara
Rekrut Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024, KPU Bakal Tambah Honor Panitia Pemungutan Suara di Daerah
KPU dalam waktu dekat akan merekrut anggota Badan Ad Hoc saat penyelenggaraan Pemilu 2024, pembentukannya bersifat sementara.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan merekrut anggota Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024.
Badan Ad Hoc Pemilu 2024 merupakan penyelenggara pemilihan umum di daerah maupun luar negeri yang pembentukannya bersifat sementara.
Badan Ad Hoc bertugas membantu KPU dalam menyelesaikan kerja-kerja Pemilu 2024 mulai tahapan pemilihan dan pemungutan suara di tingkat kecamatan sampai kelurahan atau desa.
Anggota Badan Ad Hoc pemilu yakni Panitia Pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemilihan di Luar negeri.
Baca juga: Perbaikan Kualitas Pemilu 2024 dan Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sultra Gelar Rapat Koordinasi
Anggota KPU RI, Kordinator Wilayah Sulawesi Tenggara, Persadaan Harahap, mengatakan, saat ini pihaknya merancang peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terkait perekrutan Badan Ad Hoc.
Dalam perekrutan di daerah, ada kebijakan dalam PKPU terkait penambahan jumlah honor dan batas usai anggota Badan Ad Hoc.
Untuk honor anggota Badan Ad Hoc, KPU sudah mengajukan penambahan jumlah insentif anggota penyelengara pemilihan umum di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dibanding pemilu 2019 lalu.
"Kami sudah ajukan ke pemerintah dalam peningkatan honor jajaran Badan Ad Hoc, harapan kami bisa dikabulkan untuk dianggarkan," kata Persadaan saat diwawancarai di Kendari, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, dengan penambahan insentif dapat membantu meningkatkan kinerja Badan Ad Hoc dalam membantu penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024 Lewat Aplikasi Lindungi Hakmu KPU, Silakan Download di Play Store
"Nantinya dengan honor itu mereka bisa membeli vitamin untuk meningkatkan kesehatan, sehingga tidak menggangu kondisi fisik dan konsentrasi," ujarnya.
Selain penambahan honor, KPU juga akan membuat kebijakan pembatasan usai anggota badan adhoc saat perekrutan.
"Yang direkrut untuk jadi jajaran Badan Ad Hoc KPU diutamakan yang umurnya di bawah 50 tahun," kata dia, saat diwawancarai, Selasa (05/7/2022).
Persadaan menjelaskan, kebijakan ini karena terkait kerja-kerja pemilu terbilang padat dan sulit terutama di daerah membutuhkan tenaga petugas usia produktif.
Kemudian, adanya rancangan tersebut melihat banyak anggota Badan Ad Hoc di daerah yang sakit bahkan meninggal dunia saat membantu penyelenggaraan pemilu 2019 lalu.
"Karena dari penelitian, bahwa mayoritas anggota Badan Ad Hoc pemilu di daerah yang mengalami musibah sampai meninggal dunia berumur 50 tahun dan memiliki riwayat penyakit," jelasnya.
Kemudian, untuk petugas Badan Ad Hoc yang direkrut juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lengkap.
Baca juga: Warning Partai Politik yang Miliki Keanggotaan Ganda, KPU Sulawesi Tenggara Rakor Bersama Parpol
"Untuk pemeriksaan kesehatan kami akan bekerjasama dengan pemerintah daerah, ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelangara pemilu," tutur Persadaan Harahap.
Sebagai informasi, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp76,6 triliun untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024.
Angka tersebut pun disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Adapun pendanaan terbesar dialokasikan untuk kebutuhan Badan Ad Hoc yakni sebesar Rp34,4 triliun alias 44,93 persen dari total anggaran.
Pendanaan Badan Ad Hoc meliputi, honor Rp29,7 triliun, pembentukan Badan Ad Hoc Rp71,5 triliun, operasional kerja Rp4,6 triliun.
Anggaran tersebut untuk membiayai 8,5 juta penyelenggara pemilu mulai dari tingkat PPK hingga Linmas TPS yang diambil berdasarkan data Pemilu 2019.
Rinciannya, petugas pemilu seperti KPPS, PPS, dan PPK akan mendapat honor Rp1,5 juta.
Honor ini naik tiga kali lipat dibanding Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp500 ribu.
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)