Berita Kendari

Pacarnya Temani Pria Lain Karaoke, Kelompok Pemuda Keroyok Pengunjung THM di Kendari

Aksi kelompok pemuda keroyok pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Lima pemuda di Kendari, Sulawesi Tenggara terduga pelaku pengeroyokan pengunjung THM pada Selasa (5/7/2022) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekelompok pemuda keroyok pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Motif dari penganiayaan itu diduga karena pelaku bernama Ferdin (20) cemburu, lantaran pacarnya Angel, menemani karaoke Irzan (35) dan rekan-rekannya.

Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat karaoke keluarga, Jl MT Haryono, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 00.30 Wita.

Baca juga: Ternyata Bukan Begal, Penikaman di Hotel Big Kendari Gegara Korban Ngamar dengan Pacar Pelaku

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan dugaan penganiayaan itu.

Peristiwa bermula saat terduga pelaku bernama Ferdin menghubungi Angel lewat aplikasi WhatsApp Messenger untuk meminta uang.

"Tapi karena melihat (pacarnya) sementara sama-sama korban, sehingga pelaku dan teman-temannya melakukan pengeroyokan," beber AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Rabu (6/7/2022).

Aksi pengeroyokan yang dilakukan sebanyak 5 orang itu terekam kamera CCTV koridor lantai tempat karaoke.

Baca juga: Polresta Kendari Gelar Patroli di Kawasan Kampus UHO, Bawa 50 Personel Brimob Bersenjata

Korban pun dibawa lari ke Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kendari untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi akhirnya menciduk keempat pelaku di tempat berbeda di Kota Kendari pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 03.45 Wita.

"Kelima tersangka yang ditangkap yakni, Ferdian dan empat temannya," ungkapnya.

Keempat teman Ferdin yakni Rahmat (21), Muh Akbar (24), Ending (17), dan Arlis (18).

Kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Kelima tersangka terancam pidana penjara selama 7 tahun," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved