Berita Konawe
Rutan Unaaha Konawe Buka Kembali Layanan Kunjungan Secara Langsung, Berikut Persyaratannya
Rutan Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara membuka kembali layanan kunjungan langsung, Senin (4/7/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe membuka kembali layanan kunjungan langsung, Senin (4/7/2022).
Sebelumnya, Rutan Unaaha melakukan pembatasan kegiatan kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar Rutan karena pandemi Covid-19.
Pembatasan tersebut dilakukan sejak awal Tahun 2020 lalu. Selama pembatasan tersebut, kunjungan kepada narapidana hanya bisa dilakukan secara virtual.
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Uepai Konawe Hendak Edarkan Narkoba, Simpan 2 Sachet Sabu dalam Mobil
Kepala Rutan Kelas II B Unaaha Provinsi Sulawesi Tenggara, Herianto mengumpulkan semua warga binaan untuk sosialisasi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022.
SE itu tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan langsung atau secara tatap muka dan kegiatan pembinaan melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.
"Akhirnya apa yang kita tunggu selama ini datang juga. Mulai hari ini kunjungan secara langsung akan dibuka walaupun secara terbatas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Herianto kepada para narapidana.
Ia menambahkan, salah satu syarat kunjungan langsung ini adalah pembesuk hanya boleh dari keluarga inti dengan menujukan bukti yang jelas.
Baca juga: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Komunitas Ruang Buku Konawe Gelar Lapak Buku di Kecamatan Unaaha
Penjenguk juga sudah divaksin tahap III, dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi ataupun sertifikat vaksin.
Syarat lainnya yakni pembesuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Proses).
Kemudian setiap warga binaan hanya bisa dikunjungi sekali dalam seminggu.
"Bagi yang belum vaksin ketiga dapat diganti dengan rapid/swab antigen dengan hasil negatif, atau surat keterangan tidak dapat dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah," tambahnya.
Sementara itu, warga binaan yang belum divaksin hanya dapat di kunjungi secara virtual.
Baca juga: Sebanyak 46 Personel Polres Konawe Sultra Naik Pangkat, Pesan Kapolres AKBP Ahmad Setiadi
Bagi warga binaan yang berstatus tahanan hanya bisa di kunjungi setelah mendapatkan surat izin dari pihak yang menahan dan tetap sesuai sengan tata tertib dan waktu kunjungan yang berlaku.
Pihak Rutan Unaaha juga telah menyiapkan layanan kunjungan yang baik dari ruang laktasi, jalur disabilitas dan ruang serta taman bermain anak.
Ditempat yang sama, salah satu warga binaan bernama Marzuki mengapresiasi aturan baru ini.
"Saya sudah rindu sekali sama istri dan anak saya, hari ini saya akan mengabari mereka. Senang sekali saya mendengar kabar ini," pungkasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)