Penemuan Mayat di Pantai Kayu Angin
Motif Asmara di Balik Pembunuhan Staf Pengadilan Agama Kolaka yang Ditemukan di Pantai Kayu Angin
Terungkap motif asmara di balik pembunuhan Staf Pengadilan Agama Kolaka, Firdaus (37), yang jenazahnya ditemukan di Pantai Kayu Angin.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Terungkap motif asmara di balik pembunuhan staf Pengadilan Agama Kolaka, Firdaus (37), yang jenazahnya ditemukan di Pantai Kayu Angin.
Kasus yang sebelumnya menggegerkan warga disalah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) itu akhirnya terungkap.
Sebelumnya, penemuan mayat Firdaus di pantai yang berlokasi di Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, pada Rabu (22/06/2022) lalu, tersebut menghebohkan warga setempat.
Sekitar sepekan dari mayat ditemukan tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan terhadap warga Kelurahan Tanggetada, Kecamatan Tanggetada itu.
Firdaus dibunuh oleh pelaku berinisial Z yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Staf Pengadilan Agama Kolaka Itu Tinggalkan Istri yang Hamil 8 Bulan dan Satu Anak untuk Selamanya
Z sebelumnya ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rilis pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolres Kolaka, AKBP Resza Rahmadiansyah, pada Kamis (30/06/2022).
Resza juga mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap Firdaus.
“Untuk motif sesuai keterangan dari saksi dari saudara Iin dan tersangka motifnya asmara. Jadi sementara itu yang saya bisa sampaikan,” kata AKBP Resza.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 wita lalu disalah satu tempat makan di lokasi Wisata Kuliner Kolaka di Kelurahan Wiskul, Kecamatan Kolaka, Provinsi Sultra.
Pelaku membunuh korban menggunakan badik yang selanjutnya dibuang ke laut dan hingga saat ini masih belum ditemukan.
“Kemudian kita berhasil menangkap pelakunya yang menjadi tersangka dengan inisial Z,” jelas AKBP Resza.
Pelaku ditangkap pada Minggu (26/06/2022) di rumah kerabatnya di Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Z dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penemuan Mayat
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Staf Pengadilan Agama Kolaka, Diawali Adu Mulut, Perkelahian, Penikaman di Laut
Jenazah Firdaus (37), staf Pengadilan Agama Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya ditemukan di Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, pada Rabu (22/06/2022).
Peristiwa penemuan mayat di pinggir pantai tersebut sempat menggegerkan warga di daerah tersebut.
Mayat tanpa identitas itu belakangan diketahui adalah Firdaus.
Staf PA Kolaka tersebut sebelumnya dilaporkan hilang misterius dari rumahnya sejak Minggu (19/06/2022) malam lalu.
Dia pamit untuk pergi takziah pada malam itu.

Kabarnya, Firdaus dijemput oleh orang tidak dikenal (OTK) yang belum diketahui identitasnya.
Sejak malam itu, alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kolaka tersebut tak pernah lagi kembali ke rumah.
Hingga kabar penemuan mayat tanpa identitas di Pantai Kayu Angin tersebar luas.
Berdasarkan identifikasi diketahui jenazah yang mengenakan kaos dan celana panjang hitam tersebut adalah sosok Firdaus.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)