Imbas Promosi Miras 'Muhammad dan Maria': 6 Pegawai Holywings Ditangkap, 3 Cabang Kafe Disegel

Promo iklan miras gratis di tempat hiburan atau kafe Holywings berbuntut penetapan tersangka 6 stafnya dan 3 unit cabang disegel GP Ansor.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Twitter @holywingsindo
Viral poster promosi Holywings Indonesia yang menggratiskan sebotol minuman keras untuk orang-orang yang bernama Muhammad dan Maria. Promo iklan miras gratis di tempat hiburan atau kafe Holywings berbuntut penetapan tersangka 6 stafnya dan 3 unit cabang disegel GP Ansor. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang staf Holywings Indonesia menjadi tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol mengatasnamakan "Muhammad dan Maria".

Keenam orang tersangka itu meliputi para petinggi divisi kreatif Holywings Indonesia berserta sejumlah staf.

Imbas viral di media sosial terkait promosi minuman keras (miras) gratis di Kafe Holywings untuk orang yang bernama "Muhammad dan Maria", keenam tersangka itu terancam pidana penjara 10 tahun.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan dugaan tindak pidana terkait UU ITE dan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia tersebut.

Baca juga: GP Ansor Bakal Konvoi Tuntut Izin Holywings Dicabut Imbas Promosi Miras Pakai Nama Muhammad

"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Kombes Pol Budhi seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (25/6/2022).

"Ataupun setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan." lanjutnya.

Menurut Kombes Pol Budhi, para tersangka staf Holywings Indonesia itu terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Dan juga terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasasan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Sejumlah Artis Ini Bakal Tarung Tinju, Simak Jadwal Tinju Artis Indonesia di Holywings Sport Show

"Dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Budhi.

Adapun setelah penetapan tersangka tersebut, kafe Holywings Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara, terpantau tidak beroperasi pada Jumat (24/6/2022) malam.

Tidak ada aktivitas pengunjung dan hanya dijaga oleh petugas keamanan.

Sementara itu, GP Ansor DKI Jakarta menggelar konvoi mendatangi sejumlah outlet Holywings di Jakarta yakni di kawasan Senopati, Senayan dan Gatot Subroto.

Baca juga: Anies Baswedan dan Novel Bamukmin PA 212 Disebut Munafik, Buntut Sponsor Bir Formula E Jakarta

Konvoi ini dilakukan juga imbas dari iklan promo miras Holywings di media sosial yang dinilai menodai agama.

Dalam aksinya itu, GP Ansor menempelkan papan karton atau menyegel untuk menuntut penutupan tempat hiburan Holywings.

"Pihak Holywings jangan sampai membuka segel ini sampai nanti suatu hal atau permintaan maaf yang lebih mendalam kepada masyarakat kepada warga," ungkap Wakil Ketua Pimpinan GP Ansor DKI Jakarta M Sufiyan Hadi, Jumat malam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved