IT Dirudapaksa Ayah Tirinya Sejak Usia 7 Tahun, Terungkap Setelah Ibunya Temukan Kondom
Seorang ayah di Kecamatan Tegalalang, Kebupaten Gianyar, Provinsi Bali, tega merudapaksa anak tirinya. Ini terjadi sejak korban masih berusia 7 tahun.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Malang nasib IT (12), menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya, R (32).
Perbuatan bejat R telah dilakukan sejak IT berusia 7 tahun.
Saat itu IT masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD).
Baca juga: Tujuh Pelaku Pembacokan Kelompok Remaja di Bundaran Tugu Adi Bahasa Kendari Dibekuk Polisi
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tegalalang, Kebupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Pelaku telah ditangkap dan diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gianyar.
Dijelaskan bahwa peristiwa rudapaksa ini dilaporkan oleh ibu kandung korban kepada Polres Gianya pada 21 Juni 2022.
Kronologi Kejadian
Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Sutha Sartana telah membeberkan kronologi kasus rudapaksa tersebut.
Dijelaskan bahwa kasus ini terungkap dari kecurigaan ibu korban.
Saat itu, Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, ibu korban melihat noda darah di sprey kasur anaknya.
Baca juga: Viral Gegara Utang Rp300 Ribu Tak Dibayar, Dua Gadis di Kendari Keroyok dan Telanjangi Teman Sendiri
Ia curiga karena menurutnya, anaknya tidak menstruasi.
Ibu korban menanyakannya secara langsung, namun tidak ada jawaban yang jelas dari anaknya.
Selang dua hari, ibu korban membawa sprey tersebut ke laundray untuk dicuci.
Esok harinya atau 21 Juni 2022, si ibu kembali menemukan hal aneh di kamar anaknya.
Saat itu ia menemukan dua buah kondom bekas.
Ia pun mengonfirmasi secara langsung kepada suaminya.
Sang suami menjawab bahwa kondom tersebut bekas pakai mereka (R dan ibu korban).

Namun ibu korban tetap curiga.
Menurutnya, sejak setahun lalu pelaku tak pernah menggunakan kondom saat mereka berhubungan.
Ibu korban sudah menggunakan kontrasepsi IUD sejak sejak 2020.
Belum lagi, dua kondom bekas yang ditemukan ini masih relatif baru.
"Ibu korban semakin curiga, lalu menanyakan dengan merayu korban agar jujur. Setelah itu, anaknya lalu mengaku bahwa sudah disetubuhi suami si ibu yang sekaligus ayah tiri korban," ungkap Kapolres AKBP Bayu.
"Anak ini mengaku dipaksa dan sudah melakukan hubungan itu sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD atau saat usianya 7 tahun," lanjutnya.
Pelaku Sempat Melarikan Diri
Setelah perbuatannya diketahui, pelaku pun sempat melarikan diri.
Pelaku kabur setelah ibu korban mendesak agar mengaku dan mengancam akan melaporkan suaminya ke polisi.
Bukannya mengaku, palaku justru kabur ke ladang.
Baca juga: Media Asing Turut Soroti Penutupan Holywings Imbas Promosi Miras, Begini Isinya, Singgung Nama Ahok
Saat itu, korban pun berteriak histeris setelah hubungannya diketahui oleh ibunya.
Teriakan tersebut pun didengar tetangganya.
Lalu tetangganya datang menanyakan apa yang terjadi.
Saat itulah ibu korban menceritakan semua yang terjadi di keluarganya.
"Setelah itu, kasus ini langsung dilaporkan ke kami, Polres Gianyar," ujar Kapolres.
Pelaku Ditangkap
Mendapat laporan tersebut, AKBP Bayu langsung menugaskan anak buahnya untuk mengamankan pelaku.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan.
"Menurut keterangan korban, korban selama ini diancam agar tak menceritakan apa yang dilakukan bapak tirinya," ujarnya.
Pelaku membenarkan telah melakukan hubungan terlarang kepada anak tirinya.
Ia mengakui bahwa memaksa agar anak tirinya mau memenuhi hasratnya.
Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Saya menyesal, sangat menyesal," ujarnya. (*)
Sumber: Tribun-Bali.com