Viral Kendari
Viral Gegara Utang Rp300 Ribu Tak Dibayar, Dua Gadis di Kendari Keroyok dan Telanjangi Teman Sendiri
video viral aksi pengeroyokan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), gegara utang Rp300 ribu tak dibayar.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Beredar video viral aksi pengeroyokan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), gegara utang Rp300 ribu tak dibayar.
Aksi pengeroyokan ini dilakukan dua gadis hingga nekat menelanjangi teman sendiri.
Dua gadis itu yakni berinisial NA (16) dan MZ (16), sementara korban berinisial EP (19).
Baca juga: Pemeran Video Viral Pengeroyokan Wanita di Kendari Ditangkap Polisi, Motifnya Karena Utang
Pengeroyokan dan penelanjangan itu direkam salah satu kerabat korban dan pelaku hingga viral di media sosial, pada Senin (27/6/2022).
Aksi pengeroyokan itu terjadi sebuah kos-kosan, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Minggu (26/6/2022) sekira pukul 17.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, motif pengeroyokan itu.
Aksi pengeroyokan itu picu utang piutang antara korban dengan NA, sehingga terjadi keributan.
"Korban berutang Rp300 ribu kepada NA sudah satu bulan tapi tidak mau bayar," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Selasa (28/6/2022).
Hubungan korban dan pelaku, menurut mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu, berteman.
Korban sendiri meminjam uang untuk membayar sewa kos-kosan, namun tak mau dibayar sehingga terjadi pengeroyokan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Bondoala Konawe Meninggal, Usai Dikeroyok hingga Berujung Penikaman
Dalam video yang telah beredar luas, pengeroyokan ini terjadi di kamar salah satu rekan mereka berinisial DEA.
Korban ditarik dari atas kasus hingga setengah berbusana lalu terjatuh di lantai kos-kosan.

Tak sampai di situ, korban terus dikeroyok NA dan MZ sambil diminta membayar utang.
"NA jengkel dibantu MZ menganiaya korban hingga luka lebam di beberapa bagian tubuh," beber Fitrayadi.
Tim Buru Sergap atau Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung menyelidiki kasus itu setelah viral di jagad maya.
Polisi akhirnya menciduk dua gadis di bawah umur itu di lokasi kejadian, pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 23.30 Wita.
NA dan MZ pun digelandang ke Mapolresta Kendari dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"NA dan MZ dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)