KPK Beberkan Modus Operandi Rusdianto Emba dkk Dalam Dugaan Korupsi Dana PEN Kolaka Timur

KPK Tahan Rusdianto Emba, adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, juga tersangka dugaan korupsi dana PEN Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KPK Tahan Rusdianto Emba, adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, juga tersangka dugaan korupsi dana PEN Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

Sukarman disebut KPK dikenal memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, salah satunya di Kemendagri.

Dalam suatu pertemuan di Kota Kendari, Rusdianto dan Sukarman kemudian menyampaikan pada Andi, agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kemendagri.

Berikut sosok LM Rusdianto Emba adik Bupati Muna Rusman Emba yang ditetapkan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rusdianto menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap penerimaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berikut sosok LM Rusdianto Emba adik Bupati Muna Rusman Emba yang ditetapkan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rusdianto menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap penerimaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). (handover)

Adapun pejabat di Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

"Dari informasi SL (Sukarman Loke), yang memiliki kedekatan dengan MAN (Mochamad Ardian Noervianto) adalah LMSA (Laode M Syukur Akbar) yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN," ucap Karyoto.

Karyoto mengatakan, Rusdianto Emba dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi dan Ardian di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Syukur.

"Dalam pertemuan tersebut, MAN meminta sejumlah uang pada AMN dengan nilai sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan disetujui oleh AMN," kata Karyoto.

Untuk proses pemberian uang pada Ardian, kemudian Andi mempercayakan sepenuhnya pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.

"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta pada SL dan LMSA," tutur Karyoto.

Atas perbuatannya, LM Rusdianto Emba sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rusdianto Emba, Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Ditahan KPK, Huni Rutan Guntur

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved