KPK Beberkan Modus Operandi Rusdianto Emba dkk Dalam Dugaan Korupsi Dana PEN Kolaka Timur
KPK Tahan Rusdianto Emba, adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, juga tersangka dugaan korupsi dana PEN Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi LM Rusdianto Emba (LMRE) dkk.
Hal itu diungkapkn KPK dan langsung menahan Adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman itu di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Senin (27/6/2022).
Rusdianto merupakan tersangka dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Baca juga: Sosok Rusdianto Emba Adik Bupati Muna Rusman Emba yang Ditetapkan Tersangka KPK Atas Kasus Dana PEN
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, menahan paksa Rusdianto selama 20 hari. Ia mengklaim bahwa KPK menahan paksa Rusdianto demi kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022-16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan korupsi PEN Kabupaten Kolaka ini.
Keempat tersangka itu yakni Andi Merya Nur (Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026), Mochamad Ardian Noervianto (Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021, Laode M Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna), dan Sukarman Loke (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna).
Modus Operandi Rusdianto Emba dkk
Antara Rusdianto Emba dengan keempat tersangka lainya diduga saling berkongsi dalam perkara kali ini.
Ini diketahui setelah KPK membongkar modus operandi yang lakukan oleh Rusdianto dkk.
Karyoto menjelaskan, Rusdianto Emba yang pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak.
Rusdianto yang mengenalkan Andi Merya dengan pejabat pusat.
Andi Merya akhirnya meminta bantuan Rusdianto untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021, dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.
"Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN (Andi Merya Nur), dimana apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," beber Karyoto.
Untuk proses pengusulan dana PEN ini, Rusdianto Emba diduga melakukan kerja sama aktif dengan Sukarman yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.
Sukarman disebut KPK dikenal memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, salah satunya di Kemendagri.
Dalam suatu pertemuan di Kota Kendari, Rusdianto dan Sukarman kemudian menyampaikan pada Andi, agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kemendagri.

Adapun pejabat di Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
"Dari informasi SL (Sukarman Loke), yang memiliki kedekatan dengan MAN (Mochamad Ardian Noervianto) adalah LMSA (Laode M Syukur Akbar) yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN," ucap Karyoto.
Karyoto mengatakan, Rusdianto Emba dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi dan Ardian di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Syukur.
"Dalam pertemuan tersebut, MAN meminta sejumlah uang pada AMN dengan nilai sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan disetujui oleh AMN," kata Karyoto.
Untuk proses pemberian uang pada Ardian, kemudian Andi mempercayakan sepenuhnya pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.
"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta pada SL dan LMSA," tutur Karyoto.
Atas perbuatannya, LM Rusdianto Emba sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rusdianto Emba, Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Ditahan KPK, Huni Rutan Guntur