Begini Langkah Wagub Ariza Tangani Kasus Holywings Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria
Kata Wagub DKI Jakarta Ariza mengaku prihatin soal promosi Kafe Holywings miras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria, begini tindakannya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Keenam orang tersangka itu meliputi para petinggi divisi kreatif Holywings Indonesia berserta sejumlah staf.
Imbas viral di media sosial terkait promosi minuman keras (miras) gratis di Kafe Holywings untuk orang yang bernama "Muhammad dan Maria", keenam tersangka itu terancam pidana penjara 10 tahun.
Baca juga: Imbas Pengibaran Bendera LGBT di Jakarta, MUI Minta Pemerintah Panggil Dubes Inggris untuk Indonesia
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto lantas menjelaskan dugaan tindak pidana terkait UU ITE dan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia tersebut.
"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Kombes Pol Budhi seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu.
"Ataupun setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan." lanjutnya.
Menurut Kombes Pol Budhi, para tersangka staf Holywings Indonesia itu terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: MUI soal Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT: Lecehkan Nilai Moral dan Agama
"Dan juga terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasasan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia," jelasnya.
"Dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Budhi.
Adapun setelah penetapan tersangka tersebut, kafe Holywings Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara, terpantau tidak beroperasi pada Jumat (24/6/2022) malam.
Tidak ada aktivitas pengunjung dan hanya dijaga oleh petugas keamanan.
Baca juga: Riwayat Hidup Buya Ahmad Syafii Maarif, Ulama Liberal Pembela Ahok dari Kasus Penistaan Agama
Sebagaimana diketahui bahwa viral di media sosial gambar promosi miras gratis untuk orang yang bernama "Muhammad dan Maria" di tempat hiburan Holywings pada Kamis (23/6/2022).
Menanggapi protes ini, pihak manajemen Holywings Indonesia telah mengunggah permintaanmaafnya atas kemunculan iklan promosi miras ini.
Meski begitu, akibat promosi yang dinilai menistakan agama tersebut, Holywings Indonesia pun tetap dilaporkan ke polisi.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)