PPDB Kendari
Pendaftaran PPDB Kendari 2022 Resmi Dibuka, Link, Syarat, Alur, Jadwal dan Cara Daftar TK, SD, SMP
Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kendari 2022 resmi dibuka mulai Senin (20/06/2022).
6. Masa PLS:
Pelaksanaan Kegiatan Masa PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah).
Jalur PPDB Kendari 2022

1. Jalur Zonasi
* Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
Dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW dilegalisir oleh Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang.
* Surat tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
* Jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.
* Jalur zonasi peserta didik baru SMP minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
* Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
* Jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
* Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orangtua/wali pindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Baca juga: Pendaftaran PPDB 2022/2023 di Kendari, Dikmudora Tetapkan Jumlah Rombongan Belajar Tiap Sekolah
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.