PPDB Kendari

Pendaftaran PPDB Kendari 2022 Resmi Dibuka, Link, Syarat, Alur, Jadwal dan Cara Daftar TK, SD, SMP

Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kendari 2022 resmi dibuka mulai Senin (20/06/2022).

Editor: Aqsa
Tangkapan layar laman PPDB Dikdumora Kendari
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kendari 2022 resmi dibuka mulai Senin (20/06/2022). Pendaftaran PPDB 2022 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut berlangsung hingga 25 Juni mendatang. 

6. Masa PLS:

Pelaksanaan Kegiatan Masa PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah).

Jalur PPDB Kendari 2022

PPDB Kendari 2022, simak jadwal, syarat, jalur, dan cara pendaftaran TK, SD, SMP, se-Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), itu mulai dibuka pada 20-25 Juni 2022 mendatang.
PPDB Kendari 2022, simak jadwal, syarat, jalur, dan cara pendaftaran TK, SD, SMP, se-Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), itu mulai dibuka pada 20-25 Juni 2022 mendatang. (handover)

1. Jalur Zonasi

* Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.

Dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW dilegalisir oleh Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang.

* Surat tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

* Jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.

* Jalur zonasi peserta didik baru SMP minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi

* Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

* Jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

* Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

- Perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orangtua/wali pindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Baca juga: Pendaftaran PPDB 2022/2023 di Kendari, Dikmudora Tetapkan Jumlah Rombongan Belajar Tiap Sekolah

- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved