PPDB Sultra
Jadwal dan Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 di Konawe Sulawesi Tenggara
jadwal dan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Berikut jadwal dan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Lalan Hendrawan mengatakan, proses PPDB tingkat SD dan SMP di Konawe di mulai hari ini.
"Mulai Tanggal 20 Juni sampai 8 Juli 2022," kata Lalan kepada TribunnewsSultra.com melalui pesan WhatsApp, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran PPDB 2022/2023, SD Negeri 85 Kendari Buka Posko Pelayanan
Ia menambahkan, PPDB di Konawe juga menggunakan dua sistem pendaftaran.
Diantaranya sistem pendaftaran melalui online (daring) dan offline (luring).
"Keduanya digunakan," tambahnya.
Selain itu, Ia menjelaskan, alur pendaftaran PPDB di Konawe ada sebanyak 4 tahapan.
Dimulai tahap pendaftaran, verifikasi atau validasi data, pengumuman dan pendaftaran ulang bagi peserta.
Calon peserta didik melakukan pendaftaran dengan memilih salah satu dari dua mekanisme.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Kendari 2022 Resmi Dibuka, Link, Syarat, Alur, Jadwal dan Cara Daftar TK, SD, SMP
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi atau validasi data berdasarkan berkas pendaftaran yang masuk dari peserta.
Terakhir pengumuman dan pendaftaran ulang bagi peserta didik yang dinyatakan lulus.
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Dikbud Konawe, Irmawansah mengatakan, PPDB di Konawe menggunakan tiga jalur.
"Jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan," sebutnya.
Jalur zonasi adalah jalur masuk calon siswa yang mengikuti PPDB berdasarkan kedekatan domisili calon peserta didik sekolah tujuan.
Jalur prestasi merupakan seleksi yang berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik pelajar.
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)