PPDB Sultra
Pendaftaran PPDB SMA SMK Sulawesi Tenggara 2022, Jadwal Syarat, Cara Daftar Online Offline di Sultra
Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Sulawesi Tenggara 2022, simak jadwal, syarat, cara daftar secara online maupun offline di Provinsi Sultra.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Sulawesi Tenggara 2022, simak jadwal, syarat, cara daftar secara online maupun offline di Provinsi Sultra.
Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2022 di provinsi ini segera dibuka.
Jadwal pendaftaran PPDB Sultra 2022 untuk SMA maupun SMK tersebut dibuka mulai 20-30 Juni 2022.
Calon peserta didik yang ingin mendaftar PPDB Sulawesi Tenggara 2022 bisa melakukannya secara online (dalam jaringan) atau offline.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sultra, Kasman, kepada TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara, Mulai 20 Juni 2022, Ini Link Daftar
“Tata cara penerimaan PPDB 2022 SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara terbagi dua online dan offline,” katanya, belum lama ini.
Untuk mendaftar secara online, katanya, calon peserta didik dapat melakukannya secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah.
Sedangkan, link pendaftaran online tersebut bisa Anda akses pada bagian akhir artikel berikut ini.
Untuk kuota penerimaan tahun ajaran 2022/2023, kata Kasman, sudah sudah diatur oleh dinas pendidikan.
Tingkat SMA maksimal 12 rombongan belajar (rombel) atau kelas, sedangkan SMA paling banyak 24 rombel.
Satu rombel SMA paling sedikit 20 peserta didik dan maksimal 36 peserta didik, untuk SMK minimal 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik.
Bagi calon peserta didik yang akan mendaftar PPDB SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara, simak selengkapnya jadwal, syarat, cara daftar secara online maupun offline berikut ini.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK
Berikut jadwal PPDB Sulawesi Tenggara 2022 baik SMA dan SMK di Provinsi Sultra:
- Pendaftaran : 20-30 Juni 2022
- Verifikasi Berkas : 20-30 Juni 2022
- Tes Khusus Buta Warna : 20-30 Juni 2022 (Khusus SMK)
- Proses Seleksi PPDB Offline : 20-30 Juni 2022
- Pengumuman : 2 Juli 2022, pukul 10.00 Wita
- Daftar Ulang : 4-6 Juli 2022, pukul 08.00-12.00 Wita
Baca juga: Persyaratan PPDB 2022 SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara Bagi Calon Peserta Didik, Kelengkapan Berkas
- Pengumuman Pengisian Kursi Kosong: 7-8 Juli 2022 pukul 10.00 wita
- Daftar Ulang Pengisian Kursi Kosong : 7-8 Juli 2022, pukul 08.00-12.00 Wita
- Pelaksanaan PLS
Syarat Pendaftaran PPDB SMA
Berikut syarat pendaftaran dan kelengkapan administrasi PPDB Sultra 2022 SMA se-Sulawesi Tenggara yang diserahkan pada saat verifikasi berkas:
1. Fotocopy Ijazah SMP/MTs Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/MTs Sederajat, Ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs Sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
2. Fotocopy Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023/dan belum menikah serta menunjukan aslinya pada saat verifikasi berkas;
3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk jalur afirmasi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
4. Fotocopy surat keterangan medis tentang ketunaan (keadaan cacat atau tidak mampu melakukan tugas atau aktivitas);
5. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat satu tahun atau surat keterangan domisili (karena keadaan tertentu) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;

6. Fotocopy piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas);
7. Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan, yaitu:
- Calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Calon peserta didik panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari panti asuhan/sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;
Syarat Pendaftaran PPDB SMK
Berikut syarat pendaftaran dan kelengkapan administrasi PPDB Sulawesi Tenggara 2022 SMA se-Sultra yang diserahkan pada saat verifikasi berkas atau pengambilan bukti pendaftaran:
1. Fotocopy Ijazah SMP/MTs Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/Ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama /setingkat dengan SMP/MTs Sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang;
2. Fotocopy Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023/dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
3. Fotocopy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang dtetapkan dan telah dilegalisir pajabat berwenang, serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
Baca juga: Daya Tampung PPDB 2022 SMA di Sulawesi Tenggara Sebanyak 12 Rombongan Belajar, SMK 24 Rombel
4. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak buta warna;
Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan, yaitu:
- Calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Education Managemen Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Calon peserta dididk dari panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
Kuota Penerimaan PPDB SMA SMK
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2022 tingkat SMA/SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan diterima.
Dalam PPDB tahun ajaran 2022, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas telah diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.
Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman mengatakan kuota saat ini pada tingkat SMA sebanyak 12 rombongan belajar atau rombel, sedangkan SMK sebanyak 24 rombel tiap sekolah.
Untuk SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik.
“Sedangkan pada tingkat SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik,” katanya pada Rabu (15/6/2022).
Untuk jumlah rombongan belajar hasil PPDB Kelas X diatur pada tingkat SMA paling sedikit satu rombongan belajar dan paling banyak 12 rombongan belajar.
Pada tingkat SMK paling sedikit satu rombongan belajar dan paling banyak 24 rombel.
“Kami hanya memberikan kuota sesuai dengan rombel yang telah ditetapkan baik pada tingkat SMA dan SMK,” jelasnya.
"Namun jumlah pendaftar nantinya dapat diketahui setelah pendaftaran PPDB 2022 dibuka mulai 20-30 Juni 2022,” ujarnya menambahkan.
Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK
Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman, mengatakan, cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara terbagi menjadi dua yakni online dan offline.
Untuk pendaftaran online calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB Sultra 2022 pada tautan link ppdb-sultra.cerdas.click.
Kata dia, calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan memverifikasi data atau berkas dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan yang ditetapkan.
Ketika berada di lingkungan sekolah, calon peserta didik tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kemudian setelah itu, calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi,” kata Kasman.
Sementara itu, terkait pendaftaran melalui sistem offline calon peserta didik datang ke sekolah pilihan dengan membawa berkas yang dipersyaratkan untuk memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Khusus SMK ditambah verifikasi kesehatan (tidak buta warna), bakat, dan minat dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan.
“Jadi verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada poin pertama disesuaikan dengan bidang keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik SMK,” jelasnya.
Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri masing-masing dua kompetensi keahlian yang ada pada satu satuan pendidikan, kemudian calon peserta didik memperoleh bukti pendaftaran.
Untuk informasi maupun link pendaftaran bisa diakses dengan mengklik link disdikbud.sultraprov.go.id atau ppdb-sultra.cerdas.click.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir/Sitti Nurmalasari)