Sosok Rusdianto Emba Adik Bupati Muna Rusman Emba yang Ditetapkan Tersangka KPK Atas Kasus Dana PEN

Berikut sosok LM Rusdianto Emba adik Bupati Muna Rusman Emba yang ditetapkan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
handover
Berikut sosok LM Rusdianto Emba adik Bupati Muna Rusman Emba yang ditetapkan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rusdianto menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap penerimaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

KPK menetapkan LM Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Muna Rusman Emba sebagai tersangka baru dugaan kasus suap dana PEN Kolaka Timur (Koltim), pada Rabu (15/06/2022).

Pada hari yang sama, Rusman yang merupakan kakak Rusdianto juga diperiksa sebagai saksi dugaan kasus dana PEN Daerah 2021.

Pemeriksaan terhadap Bupati Muna Rusman Emba dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada hari yang sama, komisi anti rasuah juga menetapkan Rusdianto yang merupakan adik Rusman sebagai tersangka baru dugaan kasus suap dana PEN Koltim tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap.

KPK menetapkan LM Rusdianto Emba (kiri), adik Bupati Muna Rusman Emba (kanan), sebagai tersangka baru kasus suap dana PEN Kolaka Timur (Koltim), Rabu (15/06/2022). Pada hari yang sama, Rusman yang merupakan kakak Rusdianto juga diperiksa KPK sebagai saksi dugaan kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021 untuk Kabupaten Koltim, Sultra.
KPK menetapkan LM Rusdianto Emba (kiri), adik Bupati Muna Rusman Emba (kanan), sebagai tersangka baru kasus suap dana PEN Kolaka Timur (Koltim), Rabu (15/06/2022). Pada hari yang sama, Rusman yang merupakan kakak Rusdianto juga diperiksa KPK sebagai saksi dugaan kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021 untuk Kabupaten Koltim, Sultra. (handover)

“Sementara masih adiknya (yang tersangka),” kata sumber Tribun saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Hanya saja, dia belum mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Begitupun pasal apa yang disangkakan kepada tersangka tersebut terkait penyidikan kasus ini.

Dia hanya menyebut penetapan tersangka baru dalam pengembangan dugaan kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tersebut.

Baca juga: Siapa Sosok Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN untuk Kolaka Timur? Penjelasan Resmi KPK

“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

Selain itu, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Koltim Laode Muhammad Syukur.

Perkara ini diungkap penyidik KPK saat melakukan mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Koltim Tahun 2021.

Pengungkapan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 21 September 2021 lalu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari/Fadli Aksar, Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved