Sosok Rusdianto Emba Adik Bupati Muna Rusman Emba yang Ditetapkan Tersangka KPK Atas Kasus Dana PEN
Berikut sosok LM Rusdianto Emba adik Bupati Muna Rusman Emba yang ditetapkan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULRA.COM, KENDARI - Berikut sosok LM Rusdianto Emba adik Bupati Muna Rusman Emba yang ditetapkan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rusdianto menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap penerimaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka perkara dana PEN Koltim tersebut.
Salah satunya Bupati Koltim non aktif Andi Merya Nur.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah pihak hingga Rabu (15/06/2022).
Baca juga: Rusdianto Emba Adik Bupati Muna Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Koltim, Rusman Emba Diperiksa KPK
Teranyar Rusman Emba yang merupakan kakak Rusdianto Emba juga diperiksa di gedung KPK sebagai saksi kasus ini.
Pemeriksaan tersebut bersamaan dengan penetapan Rusdianto yang merupakan adik Bupati Muna tersebut.
Lantas siapa sosok Rusdianto yang menjadi tersangka baru KPK dalam dugaan kasus suap dana PEN 2021 untuk Koltim tersebut?
Sejauh ini, tak banyak informasi berseliweran tentang sosok Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Muna Rusman Emba tersebut.
Berdasarkan penelusuran TribunnewsSultra.com, Rusdianto merupakan sosok politisi dan pengusaha.

Nama Rusdianto Emba pernah mencuat tatkala mencoba menjadi calon legislatif atau caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.
Namun, nama Rusdianto diganti oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sempat mengajukannya dari Daerah Pemilihan atau Dapil Sultra karena menjadi bakal caleg eks koruptor.
Dia pernah menjadi terpidana kasus korupsi penataan kawasan kumuh Lagasa-Tula tahun 2008 silam.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) No 05 Pid Tipikor tahun 2013, Rusdianto pernah dijatuhi pidana penjara empat tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tersangka Baru KPK
Baca juga: Bupati Muna Sulawesi Tenggara Rusman Emba Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah
KPK menetapkan LM Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Muna Rusman Emba sebagai tersangka baru dugaan kasus suap dana PEN Kolaka Timur (Koltim), pada Rabu (15/06/2022).
Pada hari yang sama, Rusman yang merupakan kakak Rusdianto juga diperiksa sebagai saksi dugaan kasus dana PEN Daerah 2021.
Pemeriksaan terhadap Bupati Muna Rusman Emba dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hari yang sama, komisi anti rasuah juga menetapkan Rusdianto yang merupakan adik Rusman sebagai tersangka baru dugaan kasus suap dana PEN Koltim tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap.

“Sementara masih adiknya (yang tersangka),” kata sumber Tribun saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Hanya saja, dia belum mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Begitupun pasal apa yang disangkakan kepada tersangka tersebut terkait penyidikan kasus ini.
Dia hanya menyebut penetapan tersangka baru dalam pengembangan dugaan kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tersebut.
Baca juga: Siapa Sosok Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN untuk Kolaka Timur? Penjelasan Resmi KPK
“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
Selain itu, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Koltim Laode Muhammad Syukur.
Perkara ini diungkap penyidik KPK saat melakukan mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Koltim Tahun 2021.
Pengungkapan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 21 September 2021 lalu.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari/Fadli Aksar, Tribunnews.com)