Berita Sulawesi Tenggara

Daya Tampung PPDB 2022 SMA di Sulawesi Tenggara Sebanyak 12 Rombongan Belajar, SMK 24 Rombel

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2022 tingkat SMA/SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan diterima.

Dalam PPDB tahun ajaran 2022, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas telah diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Provinsi Sultra.

Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman mengatakan kuota saat ini pada tingkat SMA sebanyak 12 rombongan belajar atau rombel, sedangkan SMK sebanyak 24 rombel tiap sekolah.

Ia pun merincikan untuk SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik.

"Sedangkan pada tingkat SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik," ucapnya, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Lengkap PPDB Kendari 2022, Jadwal, Syarat, Jalur, Cara Pendaftaran TK, SD, SMP Online dan Offline

Lanjutnya, untuk jumlah rombongan belajar hasil PPDB Kelas X diatur pada tingkat SMA paling sedikit satu rombongan belajar dan paling banyak 12 rombongan belajar.

Sementara itu, kata Kasman, pada tingkat SMK paling sedikit satu rombongan belajar dan paling banyak 24 rombel.

"Kami hanya memberikan kuota sesuai dengan rombel yang telah ditetapkan baik pada tingkat SMA dan SMK," ucapnya.

"Namun jumlah pendaftar nantinya dapat diketahui setelah pendaftaran PPDB 2022 dibuka mulai 20-30 Juni 2022," tambahnya.

Jadwal Pendaftaran

Baca juga: Pendaftaran PPDB 2022/2023 di Kendari, Dikmudora Tetapkan Jumlah Rombongan Belajar Tiap Sekolah

Selengkapnya, jadwal penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK  Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

- Pendaftaran : 20-30 Juni 2022

- Verifikasi Berkas : 20-30 Juni 2022

- Tes Khusus Buta Warna : 20-30 Juni 2022 (khusus SMK)

- Proses Seleksi PPDB Offline : 20-30 Juni 2022

Baca juga: Persyaratan PPDB 2022 SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara Bagi Calon Peserta Didik, Kelengkapan Berkas

- Pengumuman : 2 Juli 2022, pukul 10.00 Wita

- Daftar Ulang : 4-6 Juli 2022, pukul 08.00-12.00 Wita

- Pengumuman Pengisian Kursi Kosong : 7-8 Juli 2022, pukul 10.00 Wita

- Daftar Ulang Pengisian Kursi Kosong : 7-8 Juli 2022, pukul 08.00-12.00 Wita

- Pelaksanaan PLS

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara, Mulai 20 Juni 2022, Ini Link Daftar

Sekretaris PPDB Dikbud Sultra ini menuturkan tata cara pendaftaran PPDB 2022 terbagi menjadi dua yakni online dan offline.

Untuk pendaftaran online calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Sulawesi Tenggara http://ppdb-sultra.cerdas.click.

Kata dia, calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan memverifikasi data atau berkas dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan yang ditetapkan.

Ketika berada di lingkungan sekolah, calon peserta didik tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Dikmudora Kendari Terapkan Empat Jalur Pendaftaran PPDB TK, SD dan SMP Tahun 2022-2023, Daya Tampung

"Kemudian setelah itu, calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi," jelas Sekretaris PPDB Dikbud Sultra ini.

Sementara itu, terkait pendaftaran melalui sistem offline calon peserta didik datang ke sekolah pilihan dengan membawa berkas yang dipersyaratkan untuk memperoleh tanda bukti pendaftaran.

Khusus SMK ditambah verifikasi kesehatan (tidak buta warna), bakat, dan minat dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi, verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada poin pertama disesuaikan dengan bidang keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik SMK," katanya.

Untuk calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri masing-masing dua kompetensi keahlian yang ada pada satu satuan pendidikan, kemudian calon peserta didik memperoleh bukti pendaftaran. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved