Berita Sulawesi Tenggara
Daya Tampung PPDB 2022 SMA di Sulawesi Tenggara Sebanyak 12 Rombongan Belajar, SMK 24 Rombel
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
- Pengumuman : 2 Juli 2022, pukul 10.00 Wita
- Daftar Ulang : 4-6 Juli 2022, pukul 08.00-12.00 Wita
- Pengumuman Pengisian Kursi Kosong : 7-8 Juli 2022, pukul 10.00 Wita
- Daftar Ulang Pengisian Kursi Kosong : 7-8 Juli 2022, pukul 08.00-12.00 Wita
- Pelaksanaan PLS
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara, Mulai 20 Juni 2022, Ini Link Daftar
Sekretaris PPDB Dikbud Sultra ini menuturkan tata cara pendaftaran PPDB 2022 terbagi menjadi dua yakni online dan offline.
Untuk pendaftaran online calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Sulawesi Tenggara http://ppdb-sultra.cerdas.click.
Kata dia, calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan memverifikasi data atau berkas dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan yang ditetapkan.
Ketika berada di lingkungan sekolah, calon peserta didik tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Dikmudora Kendari Terapkan Empat Jalur Pendaftaran PPDB TK, SD dan SMP Tahun 2022-2023, Daya Tampung
"Kemudian setelah itu, calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi," jelas Sekretaris PPDB Dikbud Sultra ini.
Sementara itu, terkait pendaftaran melalui sistem offline calon peserta didik datang ke sekolah pilihan dengan membawa berkas yang dipersyaratkan untuk memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Khusus SMK ditambah verifikasi kesehatan (tidak buta warna), bakat, dan minat dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi, verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada poin pertama disesuaikan dengan bidang keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik SMK," katanya.
Untuk calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri masing-masing dua kompetensi keahlian yang ada pada satu satuan pendidikan, kemudian calon peserta didik memperoleh bukti pendaftaran. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)