RESMI Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Kenaikan Harga Berlaku untuk Pelanggan Golongan R2 R3
Resmi tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022, kenaikan harga listrik PLN berlaku untuk pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA.
Editor:
Aqsa
Dok Tribunnews.com
Resmi tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022, kenaikan harga listrik PLN berlaku untuk pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA. Kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut berlaku pula untuk pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dan golongan kantor pemerintahan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak menaikkan tarif listrik.

Pemerintah lewat PLN sudah menggelontorkan Rp 243 triliun dari 2017-2021.
Kemudian ditambah kompensasi Rp 94 trilun agar tujuan daya beli masyarakat tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi rendah.
“Kalau ada bantuan dari pemerintah itu harus tepat sasaran. Total kompensasi yang tidak tepat sasaran 4 triliun,” ujarnya.
Darmawan mengatakan, bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif untuk sektor industri dan bisnis.
“Sebagai pondasi ekonomi Indonesia tidak boleh berdampak. Itu kata Pak Presiden Jokowi, agar terus dibantu pemerintah,” kata Darmawan.(*)
(Kontan/Azis Husaini, Tribunnews.com)