RESMI Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Kenaikan Harga Berlaku untuk Pelanggan Golongan R2 R3
Resmi tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022, kenaikan harga listrik PLN berlaku untuk pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Resmi tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022, kenaikan harga listrik PLN berlaku untuk pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA.
Kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut berlaku pula untuk pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dan golongan kantor pemerintahan.
Rencana biaya listrik naik tersebut resmi disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam konferensi pers pada Senin (13/06/2022).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kenaikan tarif listrik tersebut akan diterapkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Baca juga: Siap-siap Tarif Listrik Naik Khusus Pelanggan Ini, Sudah Diumumkan Sri Muliani, Segini Tarifnya
“Dampak dari penyesuain tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 persen,” katanya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tarif listrik naik berlaku untuk para pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA.
Kenaikan harga listrik PLN untuk golongan R2 sekitar 17,64 persen.
Dengan asumsi presentase tersebut misalnya tagihan rekening listrik pelanggan rerata Rp 632.588 per bulan.

Dengan kenaikan tarif tersebut bakal menjadi Rp 744.146 per bulan atau naik Rp 111.578 per bulannya.
Kebijakan kenaikan tarif tersebut juga berlaku untuk pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Golongan R3 dengan daya 6.600 VA naik sekitar 17,64 persen.
Kenaikan tarif listrik tersebut juga berlaku untuk pelanggan golongan kantor pemerintahan.
Baca juga: Daftar Harga TERBARU Bawang hingga Cabai, Ada Kenaikan di Sejumlah Pasar Tradisional Kendari Sultra
Kenaikan tarif untuk kantor pemerintahan tersebut sekitar 36,6 persen dari sebelumnya.
Rida Mulyana menjelaskan bahwa tarif pelanggan yang dinaikan merupakan pelanggan dengan ekonomi bagus.
“Ini yang naik pelanggan nyaris mewah, jadi saya kira tidak terlalu tedampak banyak,” jelasnya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak menaikkan tarif listrik.

Pemerintah lewat PLN sudah menggelontorkan Rp 243 triliun dari 2017-2021.
Kemudian ditambah kompensasi Rp 94 trilun agar tujuan daya beli masyarakat tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi rendah.
“Kalau ada bantuan dari pemerintah itu harus tepat sasaran. Total kompensasi yang tidak tepat sasaran 4 triliun,” ujarnya.
Darmawan mengatakan, bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif untuk sektor industri dan bisnis.
“Sebagai pondasi ekonomi Indonesia tidak boleh berdampak. Itu kata Pak Presiden Jokowi, agar terus dibantu pemerintah,” kata Darmawan.(*)
(Kontan/Azis Husaini, Tribunnews.com)