Berita Kendari
Polisi Pastikan Situasi di Depan Kampus UHO Kendari Kondusif usai Bentrok Kelompok Pemuda
Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan kondisi di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) kondusif pascabentrok.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Alhasil, pihaknya meringkus sebanyak lima terduga dalang pemicu bentrok antarkelompok di depan Kampus UHO Kendari.
Kepala Kepolisian Resor Kota Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami menangkap lima terduga pelaku pengeroyokan yang memicu ketegangan di depan Kampus UHO Kendari," katanya saat dihubungi via WhatsApp Messenger, Senin (13/6/2022).
Eka Fathurrahman membeberkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap oknum sekuriti Kampus UHO berinisial YN (30).
Selanjutnya, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus terduga pelaku berinisial MA (21), KU (24), FD (24) dan ZF (24).
Baca juga: Tampang Pelaku Pemicu Kericuhan di Sekitar Kampus UHO Kendari, Parang, Samurai, Badik yang Diamankan
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Iya, para terduga pelaku melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yakni memukul secara bersama-sama menggunakan tangan," katanya.
Setelah menangkap para terduga pelaku, polisi lalu menggeledah Asrama Hocimin di Lorong Salangga, di depan Kampus UHO Kendari.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bilah parang, satu bilah samurai, satu badik, dan satu buah sarung parang.
"Jadi para terduga pelaku dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Baca juga: Operasi Patuh Anoa 2022 Selama 14 hari, Polres Konawe Sultra Gelar Apel Pasukan
2 Jadi Tersangka
AKP Fitrayadi menjelaskan, dari lima terduga pelaku yang diamankan, dua di antaranya menjadi tersangka.
"M alias K dan S (ZU) kami tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan," ujar AKP Fitrayadi saat ditemui di Mapolresta Kendari, pada Senin (13/6/2022) siang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.
Sementara, dua lainnya yang sempat diamankan dilepas penyidik karena tak terbukti terlibat dalam pengeroyokan.
Baca juga: Operasi Patuh Anoa Mulai Digelar 13 Juni 2022, Polres Baubau Beri Pesan ke Pengendara di Bawah Umur
"Sementara Y masih dalam proses pendalaman, apakah dia terlibat atau tidak, nanti kami sampaikan," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)