Berita Baubau
Operasi Patuh Anoa Mulai Digelar 13 Juni 2022, Polres Baubau Beri Pesan ke Pengendara di Bawah Umur
Jelang operasi kepolisian lalulintas yang digelar di seluruh Indonesia itu, satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Baubau beri pesan kepada pengendaran
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU- Operasi Patuh Anoa 2022 bagi pengendara akan digelar mulai Senin (13/6/2022) besok.
Jelang operasi kepolisian lalulintas yang digelar di seluruh Indonesia itu, satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Baubau beri pesan kepada pengendaran anak di bawah umur.
“Jadi untuk anak di bawah 17 tahun, tidak membawa kendaraan. Karena syarat mengemudi harus memiliki SIM dan yang bisa membuat SIM itu hanya 17 tahun ke atas,” jelas Kasat Lantas Polres Baubau IPTU Jajat Sudrajat kepada TribunnewsSultra.com, Minggu (12/6/2022).
Ia meminta kepada orang tua, untuk memberikan edukasi terhadap anaknya agar tidak mengemudikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat ketika belum memiliki SIM dan masih dibawa umur.
IPTU Jajat menegaskan, bagi pengendara yang masih dibawa umur kedapatan saat operasi lalulintas, pasti dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: Razia Besar-besaran Operasi Patuh Anoa 2022 di Sulawesi Tenggara, 8 Pelanggaran Akan Ditindak Polisi
Selain itu, pihaknya akan memanggil orang tua yang bersangkutan, untuk diberikan penjelasan tentang bahaya anak dibawa umur dalam mengendarai kendaraan.
“Untuk sanksi tilang yang kita diberikan, sama dengan pelanggar lainnya. Kendaraan atau barang bukti akan ditahan hingga selesai persidangan di pengadilan dilakukan,” jelasnya.
Dia menuturkan, para pengendara lainnya agar tidak melakukan pelanggaran dalam berlalui lintas, dengan tidak mebawa kendaraan secara ugal-ugalan dan tidak memuat yang melebih kapasitas.
“Jadi Hari Senin besok, kita akan melakukan upacara gelar pasukan operasi patuh anoa 2022, serentak seluruh Indonesia,” jelasnya.
Berikut sasaran utama Operasi Patuh 2022:
-Pengunaan HP pada saat berkendara
-Berkendara dibawah umur
-Berboncengan lebih dari satu orang (roda dua).
-Tidak menggunakan standar helm SNI
-Berkendara di bawah pengaruh alkohol
-Melawan arus
-Tidak mengunakan safety belt
-Pelanggaran over dimensi dan over loading. (*)
(TribunewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)