Berita Kendari
Wali Kota Kendari Sebut Penghapusan Tenaga Honorer Berpengaruh pada Jalannya Pelayanan Pemerintah
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menilai penghapusan tenaga honorer berdampak luas terhadap pelayanan pemerintahan di daerah.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menilai penghapusan tenaga honorer berdampak luas terhadap pelayanan pemerintahan di daerah.
Menurutnya, aturan mengenai penghapusan tenaga honorer ini masih multitafsir dan belum jelas aturan teknisnya, bahkan menjadi perbincangan hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Sulkarnain mengaku sempat membahas aturan tersebut bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi).
Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, diundangkan pada 31 Mei 2022.
Surat Edaran tersebut berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan pada 28 November 2023.
Baca juga: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Sambangi Korban Kebakaran di TPA Puuwatu, Salurkan Bantuan
"Seperti apa sebenarnya yang dimaksud, apakah betul-betul penghapusan atau penghentian penambahan. Karena ini masih belum ada info yang valid," ujarnya pada Jumat (10/6/2022).
Sulkarnain Kadir mempertanyakan nasib para tenaga honorer yang ada sekira tiga ribuan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Apakah hadirnya aturan tersebut akan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak," tanyanya.
Informasi tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer, tetapi dilain sisi pemerintah daerah harus memikirkan penganggaran gaji.
"Dananya dari mana? Karena kan jika seluruhnya diangkat menjadi PPPK, tentu harus tiga atau empat kali lipat dana yang disiapkan," jelasnya.
Baca juga: Kementerian PPPA Apresiasi Kota Kendari Hadirkan Kota Layak Anak, Terus Menunjukkan Peningkatan
Sulkarnain Kadir mengaku tentu tidak semua daerah siap akan hal tersebut, termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Hal itu membuat pihaknya harus berpikir keras untuk mengembangkan fiskal jika tenaga honorer langsung diangkat menjadi PPPK.
"Tapi kita masih belum tahu, sekali lagi itu belum pasti," ucap Wali Kota Kendari tersebut.
Politisi PKS ini menyebut jika kebijakan tersebut tidak disertai dengan regulasi detail, sehingga harus dipertimbangkan kembali.
Untuk sementara, Sulkarnain Kadir memaknai aturan tersebut dengan tidak membuka penambahan tenaga honorer sebagai jalan tengah.
Baca juga: Wali Kota Kendari Apresiasi Cara Petani Amohola Tingkatkan Hasil Panen Raya Padi hingga 9,6 Ton
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Sudirham menyampaikan tahun ini sudah tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer.
Hal tersebut dimungkinkan karena semua organisasi perangkat daerah sudah mengajukan tenaga PPPK pada awal tahun 2021 lalu.
"Ya, yang masih ada itu kuotanya tetap. Termasuk sudah tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer yang baru di 2023 nanti," ujarnya.
Sedangkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, Sudirham menyebut masih menunggu kebijakan pusat terkait mekanismenya.
"Saya yakin itu pasti ada petunjuk-petunjuk yang akan dikirim dari pusat ke daerah. Saya kira pemerintah pasti sudah memikirkan skema terbaik," ujarnya.
Baca juga: BKPSDM Kota Kendari Catat Belum Ada CPNS dan PPPK Guru 2022 Mengundurkan Diri
Menurutnya, tenaga honorer yang memiliki pengalaman pengabdian lebih lama tentu akan menjadi nilai tambah saat mendaftarkan diri menjadi PPPK.
Untuk itu, Sudirham tetap mengingatkan para tenaga honorer saat ini untuk tetap bekerja dengan baik dan banyak berdoa.
Lantaran, kata dia, pasti akan selalu ada jalan yang terbaik bagi teman-teman yang sedang bekerja sebagai tenaga honorer saat ini. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)