Berita Kendari
BKPSDM Kota Kendari Catat Belum Ada CPNS dan PPPK Guru 2022 Mengundurkan Diri
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kendari mencatat tidak ada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari mencatat tidak ada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
Kepala BKPSDM Kota Kendari Sudirham mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 juga tidak ada yang mengundurkan diri.
"Belum nampak gelagatnya, kalau di tempat lain mungkin ada isu seperti itu, tapi kalau di Kota Kendari sampai hari ini belum ada yang datang untuk mengundurkan diri," ucapnya, Kamis (2/6/2022).
Sudirham menyebut tahun ini sudah ada sekiranya 63 PNS lingkup Pemerintah Kota Kendari yang baru saja diterima.
Sedangkan, PPPK Guru di Kota Kendari hingga saat ini sudah terisi 223 orang dari total kuota tahun ini sebanyak 375 orang, dan kini masih ada sekitar 142 orang.
Baca juga: Alasan CPNS dan PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri, Simak Besaran Gaji yang Jadi Sorotan
Jika ke depan didapati ada CPNS maupun PPPK Kota Kendari yang mengundurkan diri, maka sanksi yang didapati dikembalikan dengan prosedur aturan yang ada.
"Jika ada, tentunya hak PNS sesuai prosedur aturan yang ada. Tidak masalah mau mengundurkan diri, sanksinya tidak bisa dijustifikasi, harus dilihat dulu alasan dia mengundurkan diri," jelasnya.
Kata dia, pada prinsipnya pengunduran diri ini harus bermohon, kemudian dikembalikan kepada pimpinan yang akan menyetujui atau menolaknya.
"Jadi, prosedur mengundurkan diri sudah terpenuhi atau belum pun juga nantinya akan ada persetujuan dari pimpinan. Jika pimpinan setuju, prosedurnya harus bertemu semua baru diproses," jelasnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, Abdul Salam juga membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Ratusan CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Bakal Dikenai Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta
"CPNS mengundurkan diri tidak ada, hanya ada PPPK meninggal," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (2/6/2022).
"CPNS mengundurkan diri satu orang tapi sebelum kita pemberkasan, dia belum memiliki NIP, karena persoalan keluarga. Jadi sampai sekarang tidak ada," tambahnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)