Berita Baubau
Tersangka Pembuat Video Main Bertiga Masuk DPO Polres Baubau Sultra, Minta Warga Temukan Pelaku
Tersangka pembuat video main bertiga dimasukkan daftar pencarian orang atau DPO pihak Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Tak sampai di situ, korban Y diminta membuat video persetubuhan sesama jenis, dan kemudian viral di kalangan teman sekolahnya.
Safrin mengungkapkan, akibat video yang viral itu, korban pun mengalami bullying dan tak lagi masuk sekolah.
"Korban Y takut masuk sekolah, jangan ke sekolah, keluar rumah saja takut, sudah tidak ceria, sering murung," katanya.
Peristiwa ini pertama kali terungkap karena keluarga korban curiga dengan perilaku Y yang tiba-tiba berubah.
Korban lantas membongkar semua peristiwa yang dialaminya selama 2 tahun belakangan kepada keluarganya.
Keluarga korban pun mendatangi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan (YLBH ALIM) pada Jumat, (8/04/2022) lalu.
YLBH ALIM lantas melakukan pendampingan hukum dan langsung melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor atau Polres Baubau.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/47/IV/2022/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra.
Namun, Safrin menyayangkan polisi lamban dalam mengungkap kasus ini, lantaran pelaku belum ditangkap dan dan masih berkeliaran setelah 17 hari pelaporan.
Padahal pihaknya sudah memberikan identitas, foto bahkan nomor pelaku hingga nomor kerabatnya.
"Kata penyidik pelaku suka berganti-ganti HP, sehingga katanya susah untuk menangkap pelaku. Kabar terakhir pelaku ada di Kendari," tandasnya.
Terpisah, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan pelaku belum ditangkap dan masih berada di Kendari.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Resmob Polda Sultra untuk menyelidiki keberadaan pelaku," kata Erwin saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Selasa (26/04/2022) malam.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)