Berita Baubau
Tersangka Pembuat Video Main Bertiga Masuk DPO Polres Baubau Sultra, Minta Warga Temukan Pelaku
Tersangka pembuat video main bertiga dimasukkan daftar pencarian orang atau DPO pihak Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tersangka pembuat video main bertiga dimasukkan daftar pencarian orang atau DPO pihak Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan DPO tersebut setelah Polres Baubau Sultra merilis identitas dan ciri-ciri tersangka.
Diketahui, Seorang pria berinisial IF paksa dua gadis Y (16) dan E (19) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) main bertiga.
Aksi tak senonoh itu dilakukan dengan modus hendak mengajari kedua korban tentang agama dan fiqih.
Baca juga: Video Viral Bercinta Sesama Jenis hingga Cerita Pemeran Cewek Dipaksa Main Bertiga di Kost Baubau
Alih-alih mengajarkan ilmu agama, pelaku melakukan rudapaksa dengan kedua korban sambil merekam aksi tak terpuji itu.
Aksi tak terpuji itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada 2020 lalu.
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan penetapan DPO terhadap Irfan.
Ia mengatakan, penetapan DPO terhadap IF setelah memanggil secara patut namun tak pernah hadir.
"Penetapan DPO sudah sesuai prosedur, mekanismenya sudah kita penuhi," ujar AKBP Erwin Pratomo saat dihubungi via telepon, pada Jumat (10/6/2022).
Ia membeberkan, penetapan DPO terhadap IF berdasarkan surat keputusan nomor: DPO/85/VI/2022/Reskrim.
Baca juga: Pria Pembuat Video Main Bertiga di Baubau Berada di Kendari, Belum Ditangkap, Keluarga Korban Geram
Dalam rilisnya Polres Baubau menunjukkan foto IF yang memakai kacamata dan topi, putih, baju kemeja kera biru.
Dijelaskan pula, ciri-ciri Irfan memiliki kulit sawo matang dan hidung mancung.
"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ciri-ciri tersebut agar menghubungi kantor polisi terdekat," tandasnya.
Rekam Main Bertiga

Sebelumnya, IF diduga memaksa dua gadis Y (16) dan E (19) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) main bertiga.
Aksi tak senonoh itu dilakukan dengan modus hendak mengajari kedua korban tentang agama dan fiqih.
Alih-alih mengajarkan ilmu agama, pelaku melakukan rudapaksa dengan kedua korban sambil merekam aksi tak terpuji itu.
Aksi tak terpuji itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada 2020 lalu.
Kuasa hukum korban, Safrin Salam menjelaskan, peristiwa tak senonoh itu bermula saat korban E berpacaran dengan pelaku.
Baca juga: Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Limbo Wolio Baubau, Main Lojo hingga Ziarah Makam Sultan Murhum
Korban E mengajak rekannya Y untuk bertemu pelaku di Benteng Keraton Baubau sore hari.
"Pelaku mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat," kata Safrin dalam konferensi pers online pada Selasa (26/04/2022).
Dua pekan setelah ajakan itu, pelaku mengajak kedua korban E dan Y untuk datang ke kos-kosan.
Bukannya mengajarkan agama, pelaku mengajak kedua korban untuk melakukan persetubuhan.
"Kedua korban diiming-imingi, kalau berhubungan dengan pelaku maka cita-citanya akan tercapai," bebernya.
Akhirnya, kedua korban dengan terpaksa menuruti keinginan pelaku untuk main bertiga.
Aksi persetubuhan itu direkam pelaku, rekaman inilah yang digunakan untuk mengancam korban Y hingga terus melayani nafsu bejat IF tersebut.
Tak hanya itu, korban Y juga dipaksa untuk membuat video asusila lalu dikirim ke WhatsApp Messenger pelaku.
"Korban Y diancam akan disebarkan video asusila itu kepada keluarganya dan teman sekolah korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku," ungkap Safrin.
Ancaman pelaku dilancarkan selama bertahun-tahun sejak 2020 hingga saat ini.
Baca juga: Kenali 5 Manfaat Buah Naga yang Bisa Dijadikan Masker Wajah: Obati Jerawat hingga Cerahkan Kulit
Tak sampai di situ, korban Y diminta membuat video persetubuhan sesama jenis, dan kemudian viral di kalangan teman sekolahnya.
Safrin mengungkapkan, akibat video yang viral itu, korban pun mengalami bullying dan tak lagi masuk sekolah.
"Korban Y takut masuk sekolah, jangan ke sekolah, keluar rumah saja takut, sudah tidak ceria, sering murung," katanya.
Peristiwa ini pertama kali terungkap karena keluarga korban curiga dengan perilaku Y yang tiba-tiba berubah.
Korban lantas membongkar semua peristiwa yang dialaminya selama 2 tahun belakangan kepada keluarganya.
Keluarga korban pun mendatangi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan (YLBH ALIM) pada Jumat, (8/04/2022) lalu.
YLBH ALIM lantas melakukan pendampingan hukum dan langsung melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor atau Polres Baubau.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/47/IV/2022/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra.
Namun, Safrin menyayangkan polisi lamban dalam mengungkap kasus ini, lantaran pelaku belum ditangkap dan dan masih berkeliaran setelah 17 hari pelaporan.
Padahal pihaknya sudah memberikan identitas, foto bahkan nomor pelaku hingga nomor kerabatnya.
"Kata penyidik pelaku suka berganti-ganti HP, sehingga katanya susah untuk menangkap pelaku. Kabar terakhir pelaku ada di Kendari," tandasnya.
Terpisah, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan pelaku belum ditangkap dan masih berada di Kendari.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Resmob Polda Sultra untuk menyelidiki keberadaan pelaku," kata Erwin saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Selasa (26/04/2022) malam.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)