Berita Baubau

Polres Baubau Ngaku Kesulitan Tangkap Tersangka Pembuat Video Main Bertiga, Harap Informasi Warga

Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku kesulitan menangkap IF, tersangka pembuat video main bertiga dan sesama jenis.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku kesulitan menangkap IF, tersangka pembuat video main bertiga dan sesama jenis. Tersangka IF masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Baubau, Provinsi Sultra beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku kesulitan menangkap IF, tersangka pembuat video main bertiga dan sesama jenis.

Tersangka IF masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Baubau, Provinsi Sultra beberapa waktu lalu.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pihaknya terkendala informasi dan data yang akurat untuk menangkap IF, meski sudah mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka.

"Korban tidak begitu mengenali, terus alamatnya juga susah terdeteksi, susah karena tidak ada saksi yang mengenali," kata AKBP Erwin Pratomo saat dihubungi via telepon, pada Jumat (10/6/2022).

Polres Baubau hanya bisa mengharapkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka lewat surat penetapan DPO yang disebar.

Baca juga: Tersangka Pembuat Video Main Bertiga Masuk DPO Polres Baubau Sultra, Minta Warga Temukan Pelaku

Ia membeberkan, penetapan DPO terhadap IF berdasarkan Surat Keputusan Nomor: DPO/85/VI/2022/Reskrim.

Polres Baubau dalam rilisnya menunjukkan foto IF yang memakai kacamata dan topi putih, baju kemeja kerah biru, ciri-cirinya memiliki kulit sawo matang dan hidung mancung.

"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ciri-ciri tersebut agar menghubungi kantor polisi terdekat," tandasnya.

Rekam Main Bertiga

Sebelumnya, IF diduga memaksa dua gadis Y (16) dan E (19) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) main bertiga.

Baca juga: Video Viral Bercinta Sesama Jenis hingga Cerita Pemeran Cewek Dipaksa Main Bertiga di Kost Baubau

Ia melakukan aksi tak senonoh tersebut, dengan modus hendak mengajari kedua korban tentang agama dan fiqih.

Bukannya mengajarkan ilmu agama, pelaku justru merudapaksa kedua korban sambil merekam aksi tak terpuji tersebut.

Tersangka dan korbannya melakukan aksi tak senonoh ini di sebuah kos-kosan di Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada 2020 lalu.

Kuasa Hukum korban, Safrin Salam menjelaskan, peristiwa tak senonoh itu bermula saat korban E berpacaran dengan pelaku.

Korban E mengajak rekannya Y, untuk bertemu pelaku di Benteng Keraton Baubau, Provinsi Sultra pada sore hari.

Baca juga: Pria Pembuat Video Main Bertiga di Baubau Berada di Kendari, Belum Ditangkap, Keluarga Korban Geram

"Jadi, pelaku mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat," kata Safrin dalam konferensi pers online pada Selasa (26/04/2022).

Kata dia, dua pekan setelah ajakan tersebut, pelaku mengajak kedua korban E dan Y untuk datang ke kos-kosan.

Bukannya mengajarkan agama dan fiqih, pelaku mengajak kedua korban untuk melakukan persetubuhan.

"Kedua korban diiming-imingi, kalau berhubungan dengan pelaku maka cita-citanya akan tercapai," bebernya.

Akhirnya, kedua korban dengan terpaksa menuruti keinginan pelaku untuk main bertiga sambil direkam pelaku.

Baca juga: Video Asusila Main Bertiga Hingga Dipaksa Bersetubuh Sesama Jenis di Baubau Viral, Nasib Pilu Korban

Rekaman inilah yang digunakan pelaku untuk mengancam korban Y hingga terus melayani nafsu bejat IF tersebut.

Tak hanya itu, korban Y juga dipaksa untuk membuat video asusila lalu dikirim ke WhatsApp Messenger pelaku.

"Korban Y diancam akan disebarkan video asusila itu kepada keluarganya dan teman sekolah korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku," ungkap Safrin.

Ancaman pelaku dilancarkan selama bertahun-tahun sejak 2020 hingga saat ini.

Selain itu, korban Y diminta membuat video persetubuhan sesama jenis, dan kemudian viral di kalangan teman sekolahnya.

Baca juga: Pria di Baubau Paksa 2 Gadis Main Bertiga Lalu Direkam, Modus Ajari Agama, Pelaku Masih Berkeliaran

Safrin mengungkapkan, akibat video yang viral itu, korban pun mengalami bullying dan tak lagi masuk sekolah.

"Korban Y takut masuk sekolah, jangankan ke sekolah, keluar rumah saja takut, sudah tidak ceria, sering murung," katanya.

Kejadian tersebut pertama kali terungkap, karena keluarga korban curiga dengan perilaku Y, tiba-tiba berubah.

Korban lantas membongkar semua peristiwa yang dialaminya selama dua tahun belakangan kepada keluarganya.

Keluarga korban pun mendatangi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan (YLBH ALIM) pada Jumat (8/4/2022) lalu.

Baca juga: Soal Pria Coba Bakar Kantor DPRD Muna Barat, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan RSJ Kendari Sultra

YLBH ALIM lantas melakukan pendampingan hukum dan langsung melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor atau Polres Baubau.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/IV/2022/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra.

Namun, Safrin menyayangkan polisi lamban dalam mengungkap kasus ini, lantaran pelaku belum ditangkap dan dan masih berkeliaran setelah 17 hari pelaporan.

Padahal, kata dia, pihaknya sudah memberikan identitas, foto bahkan nomor pelaku hingga nomor kerabatnya.

"Kata penyidik pelaku suka berganti-ganti telepon genggam, sehingga katanya susah untuk menangkap pelaku. Kabar terakhir pelaku ada di Kendari," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com) Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved