PPPK 2022
Pendaftaran PPPK 2022 Telah Dibuka untuk 3 Formasi PPPK, Simak Jadwal hingga Syarat Rekrutmen P3K
Akhirnya pendaftaran penerimaan PPPK 2022 telah dibuka untuk tiga formasi, simak jadwal hingga syaratnya.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Akhirnya pendaftaran penerimaan PPPK 2022 telah dibuka untuk tiga formasi, simak jadwal hingga syaratnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terlah mengumumkan upadate terbaru tahapan rekrutmen Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun 2022.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pemerintah membuka pendaftaran P3K 2022 untuk tenaga Guru dan Non Guru.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa dibuka 3 formasi prioritas PPPK 2022 yakni tenaga pendidik (guru), kesehatan, dan penyuluh.
Selain menyampaikan pembukaan pendaftaran untuk tiga formasi, Tjahjo Kumolo juga menguraikan tentang aturan dan tata cara rekrutmen P2K 2022.
Baca juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2023, Harus Mengabdi 5 Tahun Terhitung Sejak Ketentuan Ini
Di mana ada perlakuan khusus bagi pelamar PPPK tahun lalu yang sudah lulus nilai ambang batas atau passing grade.
Aturan dan tata cara ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1-4, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah yang resmi diundangkan pada 23 Mei.
Dalam Pasal 1-4 itu dipaparkan golongan yang mendapatkan perlakuan khusus yaitu guru honorer honorer K2 yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade tahun 2021, guru honorer non-ASN yang sudah passing grade 2021, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang sudah passing grade 2021, dan guru swasta yang sudah passing grade 2021.
Hal ini sejalan dengan upaya KemenPAN-RB untuk merekrut tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2023.
Perekrutan itu dilakukan dalam rangka penghapuasan tenaga honorer lingkup pemerintah dan digantikan dengan outsourcing (pekerja dari pihak ketiga).
Baca juga: Inilah Dokumen Untuk Daftar PPPK 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran P3K di sscasn.bkn.go.id
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK setelah mengabdi selama lima tahun, terhitung sejak Peratuaran Pemerintah (PP) No. 49/2018 diundangkan.
"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Jadwal Tahapan Rekrutmen PPPK
Jika merujuk jadwal, maka rekrutmen PPPK akan dibuka pada pertengahan tahun, yakni pada bulan Juni atau Juli.
Pendaftaran P3K dapat melalui laman resmi di sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Segera Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan Rekrutmen & Dokumen Syarat Pendaftaran P3K
Saat ini Kemendikbudristek belum jadwal pasti rekrutmen PPPK Tahun 2022.
Akan tetapi, jadwal tahapan rekrutmen P3K dalam kalender CASN tahun 2022 telah diterbitkan, sebagai berikut:
1. Finalisasi data kebutuhan CASN : Bulan Maret
2. Pembukaan e-formasi : Bulan Maret-April.
3. Validasi usulan formasi : Bulan Mei.
4. Penetapan kebutuhan : Bulan Juni.
5. Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni
6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni
7. Pengumuman seleksi : Bulan Juli
8. Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli
9. Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli
Perlu dicatat, jadwal dan tahapan tambahan akan diumumkan oleh panitia sesuai ketentuan.
Baca juga: Gaji 13 PNS, PPPK dan TNI-Polri Cair Juli 2022, Cek Besaran, Untuk Pensiunan Kapan Cair?
Dokumen Pendaftaran PPPK 2022
Memang belum ada pemberitahuan tentang dokum yang disiapkan untuk pendaftara PPPK tahun 2022.
Namun mejuruk pada rekrutmen CASN tahun sebelumnya, berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan syarat umum administratif untuk pendaftaran seleksi program PPPK:
1. Pas foto
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah.
Perlu dicatat, tambahan dokumen akan diumumkan oleh panitia sesuai ketentuan.
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
Sama seperti dokumen, pemerintah juga belum menetapkan syarat pendaftaran rekrutmen PPPK tahun 2022.
Akan tetapi, peminat dapat menjadikan syarat umum pendaftaran tahun sebelumnya yang memenuhi kriteria pelamar P3K, sebagaimana diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, sebagai berikut:
Baca juga: Cair 25 April 2022, Pemkot Kendari Siapkan THR untuk PNS dan PPPK Mencapai Rp27,7 Milyar
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
3. Tidak pernah melakukan tindak pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polisi;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
Tahun lalu, Kemendikbudristek telah menentukan syarat khusus bagi pelamar PPPK Guru yang, yaitu:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Perlu dicatat, persyaratan tambahan akan diumumkan oleh panitia sesuai jadwal yang telah ditentukan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)