Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2023, Harus Mengabdi 5 Tahun Terhitung Sejak Ketentuan Ini

Kabar baik bagi tenaga honorer karena segera diangkat menjadi egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2023.

Editor: Risno Mawandili
handover
FOTO ILUSTRASI - Kabar baik bagi tenaga honorer karena segera diangkat menjadi egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar baik bagi tenaga honorer karena segera diangkat menjadi egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2023.

Meskipun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer di lingkup pemerintah agar direkrut menjadi PPPK.

Syarat tersebut yaitu minimal telah mengabdi selama 5 tahun terhitung sejak 5 tahun sejak Peratuaran Pemerintah (PP) No. 49/2022 diundangkan.

Adapun PP No. 49/2018 tersebut mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberitahuan bahwa tenaga honorer diangkat menjadi P3K ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Inilah Dokumen Untuk Daftar PPPK 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran P3K di sscasn.bkn.go.id

Pengangkatan itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK).

Sederhananya, pemerintah Indonesia akan menghapus honorer pada tahun 2023.

Menurut Tjahjo Kumolo, penghapusan tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Menindak pengangkatan tenaga honorer menjadi PK3, Tjahjo Kumolo telah meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Segera Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan Rekrutmen & Dokumen Syarat Pendaftaran P3K

Pada kesempatan yang sama, Tjahjo Kumolo juga membeberkan bahwa untuk merekrut tenaga bantuan - seperti supir dan lain-lain - di lingkup pemerintah nantinya akan menggunakan pola outsourcing (pihak ketiga).

Perekrutan melalui pola outsourcing ini diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ujar Tjahjo, seperti dilansir dari laman menpan.go.id pada Jumat (3/6/2022).

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," imbau mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Baca juga: Gaji 13 PNS, PPPK dan TNI-Polri Cair Juli 2022, Cek Besaran, Untuk Pensiunan Kapan Cair?

Dia pun menegaskan kepada PPK atau pejabat lain di instansi pemerintah, dilarang mengangkat pegawai non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved